PENGEMBANGAN PEMIKIRAN KURIKULUM PAI DI SEKOLAH
A. Pengertian
1. Kurikulum
Istilah “Kurikulum” berasal dari bahasa latin “Curricula”
artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari. Dalam dunia pendidikan
kurikulum adalah jangka waktu pendidikan yang harus ditempuh oleh siswa yang
bertujuan untuk memperoleh ijazah.[1]
Dalam
pengertian sempit, kurikulum didefinisikan sebagai seperangkat
rencana dan pengaturan tentang isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Pengertian ini menggaris bawahi adanya 4 komponen pokok dalam kurikulum, yaitu
tujuan, isi/bahan, organisasi dan strategi. Dalam pengertian luas, kurikulum
merupakan segala kegiatan yang dirancang oleh lembaga pendidikan untuk
disajikan kepada peserta didik guna mencapai tujuan pendidikan.
Pengertian ini menggambarkan segala bentuk aktivitas sekolah yang sekiranya
mempunyai efek bagi pengembangan peserta didik, adalah termasuk kurikulum, dan
bukan terbatas pada kegiatan belajar-mengajar saja.[2]
Di dalam UU
Sisdiknas juga disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
2. Sekolah
Dalam kamus bahasa
indonesia, sekolah mempunyai arti sebagai berikut: bangunan atau lembaga untuk
belajar dan memberi pelajaran, waktu atau pertemuan ketika murid-murid diberi
pelajaran, usaha untuk menuntut kepandaian.
Dalam teori pendidikan
dijelaskan bahwa sekolah adalah salah satu dari tri pusat pendidikan disamping
rumah dan masyarakat. Walaupun ketiganya dikelompokkan pada lingkungan atau miliu
pendidikan, namun segi teknis pelaksanaan pendidikan terdapat perbedaan antara
satu dengan yang lain.[3]
Sekolah telah membina anak tentang kecerdasan, minat, dan lain sebagainya
dengan gaya dan caranya sendiri sehingga anak menaatinya.
Sejak diberlakukannya
UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional kita memiliki 2 macam sistem
pendidikan umum. Pertama sistem sekolah dan kedua sistem madrasah. Sebenarnya
madrasah artinya sekolah. Sistem sekolah ialah sekolah umum yaitu jenjang
SD-SMP-SMA sedangkan madrasah ialah ibtida’, tsanawiyah, aliyah. Sekolah umum
bercirikan khas Islam adalah SDI, SMPI, SMAI, jika milik pemerintah maka
menjadi MIN=SDIN, MTsN=SMPIN, dan MAN=SMAIN.[4]
B. Pembahasan
Pemahaman orang tentang kurikulum
berkembang menurut perkembangan zaman
dan berbeda implikasinya dari suatu bidang dengan bidang lain. Pengembangan
kurikulum dilakukan searah dengan perkembangan faktor non kurikulum antara lain akibat
perubahan kondisi budaya, sosial dan lain-lain.[5]
Kurikulum merupakan salah satu produk kebijakan
pendidikan nasional yang berimplikasi luas di masyarakat karena kurikulum itu
secara praktis dipakai sebagai pedoman pelaksanaan bagi pendidikan di seluruh
sekolah di Indonesia, termasuk diantaranya adalah kurikulum PAI.[6]
Eksistensi PAI di
sekolah umumnya berubah-ubah menurut kenaikan pemerintah yang ada saat itu.
Pada masa kolonial Belanda
sekolah umum tidak diperkenankan memasukkan agama Islam sebagai mata pelajaran, dengan alasan pengajaran
sekolah umum bersifat netral. Pelajaran agama hanya boleh diberikan di luar jam
sekolah. Kondisi ini berlanjut hingga akhir pemerintahan Belanda. Pada masa
pemerintahan Jepang terjadi perubahan kebijakan. Jepang membolehkan pendidikan
agama di sekolah umum, meskipun guru agama tidak digaji oleh pemerintah. Setelah
Indonesia merdeka, dinyatakan dengan tegas bahwa pendidikan agama perlu
dijalankan di sekolah-sekolah negeri. Diatur melalui SKB dua jam pembelajaran
ditetapkan dalam Undang-Undang tentang jenis sekolahnya dan bahwa pendidikan
agama tidak mempengaruhi kenaikan kelas, dengan 2 jam pelajaran tiap minggu.[7] Sedikit dari penjelasan sejarah Pendidikan di Indonesia dapat kita lihat perkembangan pemikiran
kurikulum PAI di sekolah, dimana pada tahun 1950 sudah ditetapkan adanya
kurikulum PAI di pendidikan sekolah umum sampai sekarang.
Adapun
prinsip-prinsip umum pengembangan kurikulum diantaranya harus relevansi,
fleksibilitas, kontinuitas, efektifitas, dan berintikan empat aspek utama yaitu
: tujuan-tujuan pendidikan, isi pendidikan, pengalaman belajar, dan penilaian.
Hal ini perlu diperhatikan dalam pengembangan kurikulum.[8]
Dengan munculnya berbagai perubahan yang sangat
cepat pada hampir semua aspek dan berkembangan paradigma baru dalam kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,di awal milenium ketiga ini telah di
kembangkan kurikulum pendidikan agama islam secara nasional, yaitu kurikulum
yang di tandai dengan ciri-ciri, antara lain:
1. Lebih menitik beratkan
pencapaian target kompetensi (attainment targets) dari pada penguasaan materi (PAI berbasis kompetensi )
2. Lebih mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya
pendidikan yang tersedia.
3. Memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pelaksana pendidikan
di lapangan untuk mengembangkan dan melaksanakan program pembelajaran sesuai
dengan kebutuhan.
Mengacu pada pengertian kompetensi yang
dikemukakan oleh Depdiknas, yaitu kompetensi merupakan pengetahuan,
ketrampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir
dan bertindak. Kebiasaan berfikir dan bertindak yang secara konsisten dan terus
menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki
pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu.[9]
Berdasarkan uraian
diatas dapat dipahami bahwa PAI
berbasis kompetensi (KBK) merupakan seperangkat instrumen/ alat
(perencanaan dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus
dicapai oleh siswa). Walaupun
kurikulum ini sifatnya lebih umum dibandingkan kurikulum 1994, ini diharapkan
lebih membantu guru, karena dilengkapi dengan pencapaian target yang jelas,
materi standar, standar hasil belajar siswa, dan prosedur pelaksanaan
pembelajaran. Meskipun demikian, keadaan sumber daya pendidikan
di Indonesia sangat memngkinkan munculnya keragaman pemahaman terhadap standar
Nasional, yang dampaknya akan mempengaruhi pencapaian standar nasional
kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Untuk itu perlu adanya penjabaran
tentang kurikulum yang berbasis pada kompetensi dasar yang diharapkan dapat
lebih menjamin tercapainya kompetensi dasar nasional mata pelajaran pendidikan agama Islam.[10]
C. Analisis
Keberadaan kurikulum PAI di sekolah umum saat ini tidak lagi menjadi suatu
yang dipandang sebelah mata akan tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi semua
sekolah di Indonesia yang notabene negara yang berke-Tuhan-an. Karena dalam
amanat UUD 1945 semua warga negara RI berhak mendapatkan pelajaran agama sesuai
dengan agamanya. Hal ini, sesuai dengan adanya fakta bahwa sekolah-sekolah umum
seperti SMP/SMA mulai menambah alokasi waktu pembelajaran PAI bagi peserta
didik Muslim dalam satu minggu.
Seiring dengan berkembangnya IPTEK berpengaruh
terhadap pergeseran nilai yang berdampak negatif pada degradasi moral remaja
khususnya para pelajar. Sehingga pendidikan agama (kurikulum PAI) diperlukan
sebagai salah satu upaya preventif dalam membendung arus globalisasi yang ber-ekses
negatif pada moral remaja. Media pendidikan khususnya sekolah sangat efektif
dalam penanaman nilai, norma dan kebenaran pada peserta didik. Di sini
kurikulum PAI dituntut peranannya agar mampu memberi alternatif-alternatif,
solusi dan langkah-langkah strategis bagi tercapainya tujuan pendidikan dengan
tetap mampu menarik minat peserta didik. Konsep pembelajaran PAI yang kreatif,
inovatif, dan menyenangkan serta konstruktif bagi tercapainya kompetensi siswa yang
diinginkan mutlak diperlukan.
D. Kesimpulan
1. Di dalam UU Sisdiknas
juga disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
2. Dalam kamus bahasa
indonesia, sekolah mempunyai arti sebagai bangunan atau lembaga untuk belajar
dan memberi pelajaran, waktu atau pertemuan ketika murid-murid diberi
pelajaran, usaha untuk menuntut kepandaian.
3. Adapun prinsip-prinsip umum pengembangan kurikulum diantaranya
harus relevansi, fleksibilitas, kontinuitas, efektifitas, dan berintikan empat
aspek utama yaitu : tujuan-tujuan pendidikan, isi pendidikan, pengalaman
belajar, dan penilaian.
4. Kurikulum PAI
dituntut peranannya agar mampu memberi alternatif-alternatif, solusi dan
langkah-langkah strategis bagi tercapainya tujuan pendidikan dengan tetap mampu
menarik minat peserta didik. Konsep pembelajaran PAI yang kreatif, inovatif,
dan menyenangkan serta konstruktif bagi tercapainya kompetensi siswa yang
diinginkan mutlak diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA
Assegaf,.Abd.
Rohman Politik Pendidikan Nasional,
Yogyakarta : Kurnia Kalam. 2005.
Dauly, Haidar Putra, Sejarah
Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta:
Kencana, 2009.
Dinata, Nana
Syaodih Sukama. Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek, Bandung,
Remaja Rosdakarya, 1999.
Muhaimin, Wacana
Pengembangan Pendidikan Islam , Yogyakarta : Pusat Studi Agama,
Politik dan Masyarakat (PSAPM), 2003.
Susilo,
Muhammad Joko, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,
Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2007.
Tafsir, Ahmad, Filsafat Pendidikan
Islam, Bandung: Rosdakarya, 2008.
http://mihwanuddin.wordpress.com/2011/01/12/makalah-pengembangan-pemikiran-kurikulum-pendidikan-agama-islam-di-sekolah/
diaksesw tgl 26-03-2013.
[1]
Muhammad Joko Susilo, Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2007), 77.
[2]
Muhaimin, Wacana Pengembangan
Pendidikan Islam (Yogyakarta
: Pusat Studi Agama, Politik dan Masyarakat (PSAPM), 2003), 182-183.
[3]
Haidar Putra Dauly, Sejarah
Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta:
Kencana, 2009), 75.
[4]
Ahmad Tafsir, Filsafat Pendidikan
Islam, (Bandung: Rosdakarya, 2008), 184.
[8]
Nana Syaodih Sukamadinata. Pengembangan
Kurikulum Teori dan Praktek (Bandung, Remaja Rosdakarya, 1999), 150-152.
[9] http://mihwanuddin.wordpress.com/2011/01/12/makalah-pengembangan-pemikiran-kurikulum-pendidikan-agama-islam-di-sekolah/
diaksesw tgl 26-03-2013.
[10]
Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar