temukan jawabannya disini

Selasa, 30 April 2013


PENGEMBANGAN PEMIKIRAN KURIKULUM PAI DI SEKOLAH
A.      Pengertian
1.    Kurikulum
Istilah “Kurikulum” berasal dari bahasa latin “Curricula” artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari. Dalam dunia pendidikan kurikulum adalah jangka waktu pendidikan yang harus ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah.[1]
Dalam pengertian sempit, kurikulum didefinisikan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan tentang isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Pengertian ini menggaris bawahi adanya 4 komponen pokok dalam kurikulum, yaitu tujuan, isi/bahan, organisasi dan strategi. Dalam pengertian luas, kurikulum merupakan segala kegiatan yang dirancang oleh lembaga pendidikan untuk  disajikan kepada peserta didik guna mencapai tujuan pendidikan. Pengertian ini menggambarkan segala bentuk aktivitas sekolah yang sekiranya mempunyai efek bagi pengembangan peserta didik, adalah termasuk kurikulum, dan bukan terbatas pada kegiatan belajar-mengajar saja.[2]
Di dalam UU Sisdiknas juga disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.    Sekolah
Dalam kamus bahasa indonesia, sekolah mempunyai arti sebagai berikut: bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi pelajaran, waktu atau pertemuan ketika murid-murid diberi pelajaran, usaha untuk menuntut kepandaian.
Dalam teori pendidikan dijelaskan bahwa sekolah adalah salah satu dari tri pusat pendidikan disamping rumah dan masyarakat. Walaupun ketiganya dikelompokkan pada lingkungan atau miliu pendidikan, namun segi teknis pelaksanaan pendidikan terdapat perbedaan antara satu dengan yang lain.[3] Sekolah telah membina anak tentang kecerdasan, minat, dan lain sebagainya dengan gaya dan caranya sendiri sehingga anak menaatinya.
Sejak diberlakukannya UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional kita memiliki 2 macam sistem pendidikan umum. Pertama sistem sekolah dan kedua sistem madrasah. Sebenarnya madrasah artinya sekolah. Sistem sekolah ialah sekolah umum yaitu jenjang SD-SMP-SMA sedangkan madrasah ialah ibtida’, tsanawiyah, aliyah. Sekolah umum bercirikan khas Islam adalah SDI, SMPI, SMAI, jika milik pemerintah maka menjadi MIN=SDIN, MTsN=SMPIN, dan MAN=SMAIN.[4]
B.       Pembahasan
Pemahaman orang tentang kurikulum berkembang menurut perkembangan zaman dan berbeda implikasinya dari suatu bidang dengan bidang lain. Pengembangan kurikulum dilakukan searah dengan perkembangan faktor non kurikulum antara lain akibat perubahan kondisi budaya, sosial dan lain-lain.[5]
Kurikulum merupakan salah satu produk kebijakan pendidikan nasional yang berimplikasi luas di masyarakat karena kurikulum itu secara praktis dipakai sebagai pedoman pelaksanaan bagi pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia, termasuk diantaranya adalah kurikulum PAI.[6]
Eksistensi PAI di sekolah umumnya berubah-ubah menurut kenaikan pemerintah yang ada saat itu. Pada masa kolonial Belanda sekolah umum tidak diperkenankan memasukkan agama Islam sebagai mata pelajaran, dengan alasan pengajaran sekolah umum bersifat netral. Pelajaran agama hanya boleh diberikan di luar jam sekolah. Kondisi ini berlanjut hingga akhir pemerintahan Belanda. Pada masa pemerintahan Jepang terjadi perubahan kebijakan. Jepang membolehkan pendidikan agama di sekolah umum, meskipun guru agama tidak digaji oleh pemerintah. Setelah Indonesia merdeka, dinyatakan dengan tegas bahwa pendidikan agama perlu dijalankan di sekolah-sekolah negeri. Diatur melalui SKB dua jam pembelajaran ditetapkan dalam Undang-Undang tentang jenis sekolahnya dan bahwa pendidikan agama tidak mempengaruhi kenaikan kelas, dengan 2 jam pelajaran tiap minggu.[7] Sedikit dari penjelasan sejarah Pendidikan di Indonesia dapat kita lihat perkembangan pemikiran kurikulum PAI di sekolah, dimana pada tahun 1950 sudah ditetapkan adanya kurikulum PAI di pendidikan sekolah umum sampai sekarang.
Adapun prinsip-prinsip umum pengembangan kurikulum diantaranya harus relevansi, fleksibilitas, kontinuitas, efektifitas, dan berintikan empat aspek utama yaitu : tujuan-tujuan pendidikan, isi pendidikan, pengalaman belajar, dan penilaian. Hal ini perlu diperhatikan dalam pengembangan kurikulum.[8]
Dengan munculnya berbagai perubahan yang sangat cepat pada hampir semua aspek dan berkembangan paradigma baru dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,di awal milenium ketiga ini telah di kembangkan kurikulum pendidikan agama islam secara nasional, yaitu kurikulum yang di tandai dengan ciri-ciri, antara lain:
1.      Lebih menitik beratkan pencapaian target kompetensi (attainment targets) dari pada penguasaan materi (PAI berbasis kompetensi )
2.      Lebih mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia.
3.      Memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pelaksana pendidikan di lapangan untuk mengembangkan dan melaksanakan program pembelajaran sesuai dengan kebutuhan.
Mengacu pada pengertian kompetensi yang dikemukakan oleh Depdiknas, yaitu kompetensi merupakan pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kebiasaan berfikir dan bertindak yang secara konsisten dan terus menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu.[9]
Berdasarkan uraian diatas dapat dipahami bahwa PAI berbasis kompetensi (KBK) merupakan seperangkat instrumen/ alat (perencanaan dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai oleh siswa). Walaupun kurikulum ini sifatnya lebih umum dibandingkan kurikulum 1994, ini diharapkan lebih membantu guru, karena dilengkapi dengan pencapaian target yang jelas, materi standar, standar hasil belajar siswa, dan prosedur pelaksanaan pembelajaran. Meskipun demikian, keadaan sumber daya pendidikan di Indonesia sangat memngkinkan munculnya keragaman pemahaman terhadap standar Nasional, yang dampaknya akan mempengaruhi pencapaian standar nasional kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Untuk itu perlu adanya penjabaran tentang kurikulum yang berbasis pada kompetensi dasar yang diharapkan dapat lebih menjamin tercapainya kompetensi dasar nasional mata pelajaran pendidikan agama Islam.[10]

C.      Analisis
Keberadaan kurikulum PAI di sekolah umum saat ini tidak lagi menjadi suatu yang dipandang sebelah mata akan tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi semua sekolah di Indonesia yang notabene negara yang berke-Tuhan-an. Karena dalam amanat UUD 1945 semua warga negara RI berhak mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan agamanya. Hal ini, sesuai dengan adanya fakta bahwa sekolah-sekolah umum seperti SMP/SMA mulai menambah alokasi waktu pembelajaran PAI bagi peserta didik Muslim dalam satu minggu.
Seiring dengan berkembangnya IPTEK berpengaruh terhadap pergeseran nilai yang berdampak negatif pada degradasi moral remaja khususnya para pelajar. Sehingga pendidikan agama (kurikulum PAI) diperlukan sebagai salah satu upaya preventif dalam membendung arus globalisasi yang ber-ekses negatif pada moral remaja. Media pendidikan khususnya sekolah sangat efektif dalam penanaman nilai, norma dan kebenaran pada peserta didik. Di sini kurikulum PAI dituntut peranannya agar mampu memberi alternatif-alternatif, solusi dan langkah-langkah strategis bagi tercapainya tujuan pendidikan dengan tetap mampu menarik minat peserta didik. Konsep pembelajaran PAI yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan serta konstruktif bagi tercapainya kompetensi siswa yang diinginkan mutlak diperlukan.
D.      Kesimpulan
1.      Di dalam UU Sisdiknas juga disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.      Dalam kamus bahasa indonesia, sekolah mempunyai arti sebagai bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi pelajaran, waktu atau pertemuan ketika murid-murid diberi pelajaran, usaha untuk menuntut kepandaian.
3.      Adapun prinsip-prinsip umum pengembangan kurikulum diantaranya harus relevansi, fleksibilitas, kontinuitas, efektifitas, dan berintikan empat aspek utama yaitu : tujuan-tujuan pendidikan, isi pendidikan, pengalaman belajar, dan penilaian.
4.      Kurikulum PAI dituntut peranannya agar mampu memberi alternatif-alternatif, solusi dan langkah-langkah strategis bagi tercapainya tujuan pendidikan dengan tetap mampu menarik minat peserta didik. Konsep pembelajaran PAI yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan serta konstruktif bagi tercapainya kompetensi siswa yang diinginkan mutlak diperlukan.

DAFTAR PUSTAKA
Assegaf,.Abd. Rohman Politik Pendidikan Nasional, Yogyakarta : Kurnia Kalam. 2005.
Dauly, Haidar Putra, Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2009.
Dinata, Nana Syaodih Sukama. Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1999.
Muhaimin, Wacana Pengembangan Pendidikan Islam , Yogyakarta : Pusat Studi Agama, Politik dan Masyarakat (PSAPM), 2003.
Susilo, Muhammad Joko, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2007.
Tafsir, Ahmad, Filsafat Pendidikan Islam, Bandung: Rosdakarya, 2008.




[1] Muhammad Joko Susilo, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2007), 77.
[2] Muhaimin, Wacana Pengembangan Pendidikan Islam  (Yogyakarta : Pusat Studi Agama, Politik dan Masyarakat (PSAPM), 2003), 182-183.
[3] Haidar Putra Dauly, Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2009), 75.
[4] Ahmad Tafsir, Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: Rosdakarya, 2008), 184.
[5] Abd. Rohman Assegaf. Politik Pendidikan Nasional (Yogyakarta : Kurnia Kalam. 2005), 124.
[6] Ibid. 126.                                                                                                                                                            
[7] Ibid. 200.
[8] Nana Syaodih Sukamadinata. Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek (Bandung, Remaja Rosdakarya, 1999), 150-152.
[10] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar