temukan jawabannya disini

Rabu, 22 Mei 2013



BENTUK IDEAL POLITIK NU UNTUK INDONESIA


Oleh:
Imam Muddin








DAFTAR ISI

Bagian pertama:
  • Latar Belakang Masalah................................................................................
  • Rumusan Masalah.........................................................................................
Bagian kedua:
  • Landasan Etik Politik Islam...........................................................................
  • Konsep dasar politik dalam ASWAJA..........................................................
  • Politik dalam NU...........................................................................................
  • Fenomena politik NU yang suram.................................................................
  • Upaya untuk mengembalikan iklim politik di dalam tubuh NU.........................................
·         Bentuk ideal peranan NU dalam kancah perpolitikan tanah air................
Bagian ketiga:
  • Penutup..........................................................................................................
  • Daftar Pustaka................................................................................................





BAGIAN PERTAMA
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah.
Perjalanan yang melelahkan bangsa Indonesia ini, selama berabad-abad untuk mengisi kemerdekaan ternyata sedang dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang krusial, seperti tingginya angka kemiskinan praktik korupsi, mafia hukum, dan lain-lain. Permasalahan tersebut ternyata memberi dampak terhadap pelapukan proses keadaban bangsa kita, terutama membangun kesadaran yang berlandaskan pada moralitas. Tak heran, jika keadaban bangsa ini sedang dipertaruhkan dengan himpitan persoalan sosial-ekonomi, politik, dan agama.
Untuk itu NU sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia ikut bertanggung jawab untuk memberikan kontribusinya dalam mewujudkan cita-cita keadaban bangsa ini. Hal ini tidak lain karena NU dilahirkan tidak hanya ditujukan kepada jamaahnya saja, namun lebih dari itu bagaimana NU bisa memberikan sumbangsih kepada bangsa. Itu sebabnya NU telah berusaha ikut serta dalam menawarkan jalan keadaban yang bisa diberikan kepada bangsa ini.
Pertama, NU telah merumuskan konsep mabadi’ khoiro ummat (prinsip dasar umat terbaik) yang didasarkan pada orientasi moral sebagai perubahan sosial-ekonomi masyarakat. Pengukuhan moralitas tersebut bertumpu pada as-shidq (kejujuran) dan al-amanah (tanggung jawab).
Kedua, NU dalam ranah keagamaan telah berhasil merumuskan gagasan dasar tentang tawassuth (moderat), tasamuh (toleransi), tawazun (keseimbangan), dan i’tidal (keadilan).
Ketiga, NU telah mempelopori penerimaan dan pengamalan pancasila sebagai asas bernegara dan bermasyarakat yang bisa diterima oleh warga negara Indonesia yang majemuk. Atas dasar semua ini NU wajib memelihara dan mempertahankan asas-asas dasar kenegaraan yang telah dirumuskan oleh para pendahulu, melalui darah para syuhada’ dan tinta para ulama’.
Dinamika NU di negara ini seperti sebuah perahu yang mendayung diantara dua pulau, yaitu sebagai gerakan sosial dan aura politik yang melekat padanya. Oleh karena itu, masa depan NU ditentukan kemampuannya menggunakan biduk secara tepat di tengah gelombang politik nasional dan tuntutan sosial sebagai konsekuensi gerakan sosial. Disamping itu NU dipandang sebagai representasi Islam tradisionalis Indonesia.
Dengan ini, kami berupaya untuk mengoreksi dan merefleksikan bagaimana peran ideal NU sebagai salah satu organisasi di Indonesia yang masih sejalan dan senafas dengan prinsip-prinsip dasar Ahlussunnah Wal Jama’ah, yang telah lama diamalkan dan diajarkan para (founding father)  Jam’iyyah NU itu sendiri. dalam kancah perpolitikan di negara ini.
B.       Rumusan Masalah.
Dari penjabaran latar belakang masalah di atas, kami mencoba menganalisa dalam beberapa sudut pandang untuk dijadikan rumusan masalah, antara lain:
a.       Apa landasan politik Islam?
b.      Apa konsep dasar politik Sunni?
c.       Bagaimana karakteristik politik dalam tubuh NU?
d.      Apa penyebab iklim politik di NU yang suram?
e.       Bagaimana solusi untuk mengembalikan iklim politik di NU pada bentuk semula?
f.       Bagaimana bentuk ideal peran NU  dalam kancah politik di Indonesia?





BAGIAN KEDUA
PEMBAHASAN

A.      Landasan Etik Politik Islam.
Islam dan politik mempunyai keterkaitan yang sangat kuat, bila keduanya dipahami sebagai sarana untuk menata kehidupan manusia. Islam tidak hanya dijadikan sebagai “kedok” dan “alat legitimasi” terhadap kekuasaan. Politik yang hanya dipahami secara parsial dengan mengenyampingkan pengertian yang lebih komprehensif seperti itu, hanya akan mengaburkan makna dan menutup kontribusi Islam terhadap dunia politik itu sendiri. Dengan demikian Islam perlu dijadikan sebagai sumber inspirasi kultural dan kerangka paradigmatik yang bersifat dinamik dalam pemikiran politik.[1]
Pemikiran politik Islam sebagai hasil sistematisasi ajaran Islam dan tradisi-tradisi kaum muslimin di bidang politik, muncul sejalan dengan kepesatan ekspansi Islam keluar jazirah Arab. Hal ini menyebabkan problematika baru tentang cara pengaturan negara, disamping konsekuensi logis munculnya kelompok-kelompok kepentingan. Kelompok-kelompok ini, baik yang berbasis sosial budaya atau sosial keagamaan tertentu merasa telah memberi kontribusi dalam proses jihad.[2]
Perbedaan pemikiran politik dalam Islam ini tampaknya lebih disebabkan oleh perbedaan dalam menafsirkan teks-teks normative agama, disamping perbedaan-perbedaan sosial budaya yang melingkarinya. Perhatian utama Al-Qur’an adalah memberikan landasan etik bagi terbangunnya sistem politik dilandasi oleh prinsip tegaknya masyarakat yang adil dan bermoral.
Salah satu yang menjadi isu paling kontroversial dalam sejarah pemikiran politik Islam adalah masalah khilafah. Setelah nabi Muhammad wafat masyarakat Islam yang baru, dihadapkan pada suatu krisis konstitusional mengenai prosedur pemilihan kepala negara untuk menggantikan posisi Nabi Muhammad sebagai pemimpin komunitas Islam. Hal itu terjadi karena di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak memberikan ketentuan yang jelas tentang mekanisme, bentuk pemerintahan, dan lembaga politik lainnya.
Dari sini dapat dimengerti bahwa diamnya Al-Qur’an dalam masalah ini memberikan suatu jaminan dan sengaja memberi peluang bagi umat Islam untuk melakukan kajian-kajian dalam memformulasikan sistem politiknya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu mengkaji pemikiran politik dan sistem ketatanegaraannya dalam Islam harus diorientasikan pada upaya menerjemahkan cita-cita politik Islam dengan cara membuat format dan sistem politik yang sesuai dengan etika Al-Qur’an dan As-Sunnah.[3]
Populasi komunitas muslim yang terbilang sangat luar biasa ini, menyebabkan banyak pihak ingin melirik bahkan mengusik ketentraman dan keharmonisan para muslimin dalam melaksanakan rutinitas kehidupannya. Sehingga lahir banyak pemikiran-pemikiran baru yang seolah-olah ingin memperbaiki peradaban islam, namun pada hakikatnya mereka berorientasi juga pada singgasana kekuasan yang dengan itu mereka bisa menyalurkan konsep-konsep dan buah pemikiran mereka tentang islam itu sendiri.
Untuk mengantisipasi itu semua, maka dibutuhkan landasan politik yang strategis dan tentunya membawa maslahat kepada semua masyarakat muslim diseluruh dunia. Maka dari itu dibutuhkan kajian-kajian tentang perpolitikan islam yang mendalam dan menyeluruh demi tercapainya kesepakatan antar golongan-golongan dalam islam dalam hal politik, agar energi yang terlalu besar dan sangat potensial dalam tubuh islam ini, tidak terbuang percuma hanya dengan pertumpahan darah antar saudara sendiri dengan dalih klaim kebenaran dari masing-masing  pihak, hanya karena ingin mendapatkan legitimasi kekuasaan politik demi kepentingan mereka sendiri dan menagacuhkan esensi keberadaan islam yang telah diperjuangkan oleh baginda Nabi Muhammad.
B.       Konsep Dasar Politik Dalam ASWAJA.
Secara literal, Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah pengikut sunnah Nabi dan para sahabat. Istilah ini pertama kali dipakai pada abad ke-2 hijriyyah. Menurut sebuah hadist, pengikut Ahlussunnah Wal Jama’ah merupakan satu-satunya “golongan yang selamat” (firqah an-najiyah) dari 73 golongan yang ada di dalam Islam. Selama berabad-abad Ahlussunnah Wal Jama’ah telah menjadi sebuah warisan historis yang telah pula memasuki arena politik. Sedangkan secara konstektual, para pengikut Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah para pengikut sunnah Nabi dan ijma’ ulama’.[4]
Prinsip umum ajaran sosial politik Sunni adalah mengambil sikap tawasuth, tawazun, ta’adul, dan tasamuh serta al-qiyam bi al-qadim as-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah. Dengan prinsip ini sunni selalu mengambil sikap akomodatif, toleran, dan menghindari sikap ekstrim dalam menghadapi spektrum budaya apapun.
Dalam konteks politik, sikap-sikap di atas dijadikan sebagai frame work dan kerangka paradigmatik dalam setiap pemikiran dan tampilan politiknya. Dalam pandangan Sunni mendirikan negara itu adalah wajib syar’i, karena syariah tidak akan bisa ditegakkan tanpa ditopang oleh kekuasaan. Oleh karena itu keberadaan kepala negara tidak hanya berfungsi menjamin keselamatan warganya, tetapi untuk kelangsungan ajaran agama. Menurut Sunni negara adalah perwujudan dari kepemimpinan kenabian yang berfungsi meneruskan misi kenabian, yaitu memelihara agama dan mengatur pranata sosial. Kewajiban mendirikan negara merupakan tanggung jawab kolektif seluruh ummat (fardu kifayah).
Menurut al-Ghazali pada umumnya pemikir politik Sunni mencoba menguraikan relasi (hubungan) agama dan negara dengan pola hubungan simbiosis mutualistik pada kerangka hubungan yang saling bergantungan (interdependent). Model bangunan pemikran politik Sunni seperti ini tentunya dilatar belakangi oleh banyak faktor seperti sosial keagamaan, budaya, dan setting politik yang melingkupi kehidupan para tokoh Sunni.[5]
Begitu melegendanya paham Ahlussunnah Wal Jama’ah ini, telah menyebabkan banyak pihak dalam islam yang menyandarkan paham keagamaanya maupun kebijakan politiknya pada paham yang telah dianut mayoritas pemeluk islam tersebut. Sehingga diperlukan kejelian dalam memilih dan mempertimbangkan setiap paham yang membawa label Ahlussunnah Wal Jama’ah, tentunya dengan melakukan diskusi-diskusi ilmiah yang beradab dan bertanggung jawab disertai referensi-referensi yang lengkap dan kuat, agar konsep dasar pemerintahan islam yang rahmatan lil alamin bisa benar-benar terwujud.
C.    Politik dalam NU
Menurut K.H. Sahal Mahfudh, di dalam NU dikenal ada 3 macam politik, yaitu politik kenegaraan, kerakyatan, dan kekuasaan. Bagi NU, dari 3 macam politik itu, politik kekuasaan (praktis) menempati kedudukan paling rendah. Pernyataan ini implisit untuk mengingatkan para politisi NU yang sudah keluar dari khittah 1926.
Seiring kompleksitas perkembangan politik Indonesia, perjalanan politik NU juga berkembang. NU mulai bersentuhan dengan politik kenegaraan (kebangsaan), terutama menjelang pasca kemerdekaan. Persentuhan ini merupakan pengaruh gerakan nasionalisme di beberapa negara yang bergerak menuju kemerdekaan. Kontribusi politik kenegaraan NU yang paling jelas adalah dukungan Wahid Hasyim, wakil NU dalam PPKI, untuk tidak mencantumkan piagam Jakarta dalam dasar negara kita.[6]
Esensi sebenarnya NU didirikan adalah bukan untuk tujuan politik kekuasaan, tetapi politik (keagamaan) kerakyatan. Maka, bagi umat Islam Indonesia yang menginginkan pelaksanaan praktik dan pemikiran keagamaannya dekat dengan tradisi lokalnya, kehadiran NU dinilai memberi perlindungan. Bila ini bisa disebut tindakan politik kerakyatan dalam pengertian luas, maka politik jenis inilah yang patut disebut tingkatan politik tertinggi NU.
Dalam politik kekuasaan keterlibatan pertama NU ditandai dengan dukungannya terhadap pendirian Masyumi. Ketika menjadi organisasi penyangga Masyumi, tokoh-tokoh NU terlibat perebutan kekuasaan, baik untuk jabatan dalam tubuh partai maupun di luar partai (eksekutif). Politik kekuasaan masa ini diakhiri dengan perpecahan. Keterlibatan paling pekat dengan politik kekuasaan, yaitu saat NU berdiri sebagai partai politik (1952) pasca pecah dari Masyumi.[7]
Sebagai organisasi besar yang telah lama berkiprah di kancah perpolitikan tanah air, tidak ada salahnya jika NU memiliki wadah aspirasi politik bagi warganya untuk menghindari perpecahan di dalam tubuh NU sendiri walaupun keterbukaan yang ada di dalam tubuh NU daalam menyalurkan aspirasi politik warganya selama ini sudah berjalan baik.[8]
Menurut hemat kami, politik NU adalah politik kebangsaan, bukan politik kepentingan sesaat. Sehingga tidak mencederai cita-cita luhur para pendiri NU itu sendiri dan dapat ikut serta membangun masyarakat madani yang mempunyai jiwa nasionalisme serta kepedulian sosial yang tinggi. Untuk mewujudkan itu semua kekuasaan bukanlah jalan pintas yang harus ditempuh, namun pendekatan kultural dan sikap merakyatnya organisasi NU bisa menjadi alternatif sekaligus menumbuhkan kewibawaan tersendiri bagi NU. Tapi akhir-akhir ini agaknya NU terjebak dalam situasi sangat dilematis dan krusial, dilain sisi NU ingin tidak terlibat praktis dalam perpolitikan tapi di sisi lain syahwat politik para tokoh NU sangat sulit dibendung, karena sepertinya jiwa politik dalam NU sudah mendarah daging sehingga NU tidak bisa walaupun hanya sejenak untuk meninggalkan kancah perpolitikan yang menawarkan kemanisan semu itu.
Sebenarnya, jauh-jauh hari sebelum NU didirikan, titik-titik embrio kekuatan politik islam tradisional dalam tubuh NU telah diproduksi oleh K.H. Wahab Hasbullah. Banyak aktivitas gerakan yang dilakukan K.H Wahab Hasbullah dalam rangka mewujudkan kekuatan ini. Hasilnya adalah tumbuh lembaga-lembaga dengan sebutan Nahdlatul Tujjar, Nahdlatul Wathan, Subbanul Wathan, dan Tasfirul Afkar.
Kemudian pada tahun 1945, NU mengeluarkan resolusi jihad yang membakar semangat perjuangan para pembela Republik. Melalui wakilnya di PPKI, KH A. Wahid Hasyim, NU menolak “Piagam Jakarta” demi persatuan bangsa. Kemudian pada era 50-an, NU mengecam gerakan separatis berlabel agama seperti DI/TII di Jawa Barat, PRRI/Permesta, maupun pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan yang ingin memecah NKRI. Demi menjaga legitimasi pemerintahan dalam keadaan darurat, NU pada tahun 1953 memberikan gelar kepada Soekarno dengan julukan waliyyul amri al-dlaruri bi al-syaukah, sebuah pengakuan terhadap keabsahan kekuasaan nasional dalam sudut pandang agama.[9]
Keterikatan dan kedekatan NU dengan politik adalah seperti hubungan orang tua dan anak, kita tidak bisa menafi’kan bahwa para pendiri NU adalah tokoh-tokoh politik yang teramat cerdas dan brilian. Meskipun mereka tidak secara terang-terangan menggaungkan suara politiknya, namun jelas sikap dan fatwa-fatwa mereka mengarah pada berlangsungnya pemerintahan yang adil, sebab syariat tanpa ada pemerintahan yang berlaku maka tidak akan terlaksana.
D.    FENOMENA POLITIK NU YANG SURAM
Selepas pemilu, 9 april 2009 refleksi layak dihadirkan untuk menjernihkan kembali alam pikir waraga negara ini. kompetisi calon legislatif melahirkan konskuensi dan ekspektasi. Pergeseran tanda dan makna menghiasi peta persaingan partai politik. Dari hasil survei lembaga, partai demokrat melesat diurutan pertama dengan perolehan suara yang sulit tertandingi. Diurutan kedua dan ketiga, PDIP, dan partai Golkar saling mengintip untuk merebutkan ruang kuasa di kursi parlemen. Partai di tingkat tengah didominasi oleh PKS dan PAN. Kedua partai ini seakan bertengger dengan kaki aspirasi konstituen militan.
Justru yang merosot tajam perolehan suaranya adalah partai dengan basis masa kaum Nahdliyin. Dipentas nasional, PKB dan PPP berebut tempat diurutan enam dan tujuh, jauh dari pencapaian pada pemilu 2004. Adapun PKNU gagal memenuhi target yang ditetapkan KPU. Terbenamnya PKNU seakan menjadi tamparan keras bagi kiai maupun aktivis partai ini. di beberapa daerah di jawa timur, PKNU masih mendapat suara yang signifikan. Namun, perolehan ini tak mampu mendongkrak posisi PKNU di klasemen pemilu 2009.[10]
Kegagalan politik pada pemilu 2009 ini harus disikapi secara jernih dan mendalam oleh warga nahdliyin serta pengurus NU. Jelas sekali merosotnya perolehan suara partai-partai berbasis NU akan mempengaruhi gerak sosial politik warha nahdliyin kedepan. Walaupun tidak menamakan diri sebagai partai dari NU, tetapi di PKB, PPP, dn PKNU mayoritas dihuni warga nahdliyin. Kegagalan partai berbasis warga nahdliyin pada pemilu 2009 merupakan gerbang  yang membuka mata batin dan kesadaran tentang makna perjuangan politik bagi jama’ah serta jam’iyyah. Selama ini yang dirumuskan hanyalah sepenggal strategi perjuangan untuk mengayomi jama’ah. Aspirasi warga nahdliyin belum sepenuhnya tersalurkan pada pilihan yang tepat. Warga nahdliyin gamang melihat warna-warni partai dan bosan memandang partai berbasis NU tunggang langgang mengejar ketertinggalan. Sebagai jam’iyyah, NU seperti halnya kapal besar tanpa arah dan nahkoda.
Pada momentum pasca pemilu legislatif ini, posisi NU sangat dilematis. Nasib organisasi besar ini berbeda dengan pemilu 2004. Ketika itu ketua PBNU Hasyim Muzadi berduet dengan Megawati bertarung di ajang pemilihan presiden. Biarpun akhirnya kalah, tapi posisi NU masih diperhitungkan.
Kalau NU secara tegas berpijak pada posisi politik yang tegas, citra, legitimasi dan aspirasi warga nahdliyin akan diperhitungkan kembali. Apapun pilihan poltik yang ditempuh, NU akan dipandang sebagai ormas yang paling berpengaruh, apabila mampu menegaskan garis komando secara politik. Justru pada titik inilah perlu adanya kesadaran dan pemikiran bersama untuk menghasilkan langkah politik kearifan yang strategis.
NU dituntut untuk menghadirkan cara pandang dan solusi yang selalu segar di setiap fase zaman. Inilah tantangan NU dalam konteks jama’ah dan jam’iyyah.[11]
Sebagai generasi muda NU, kami juga merasakan dan menyaksikan betapa merosotnya suara politik NU pada kancah pemilu 2009 silam. Seperti tak berdaya sama sekali, organisasi sebesar NU ini seolah hanya menjadi peserta partisipasi pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahunan itu bukan manjadi kandidat kuat yang patut diperhitungkan oleh lawan-lawan politiknya.
Sungguh sebuah tamparan keras bagi para pembesar NU yang selalu merasa nyaman dengan kedudukannya, namun membutakan matanya terhadap realita yang ada, betapa NU kini sudah semakin tidak dihargai dimasyarakat bukan karena jiwa sosialnya yang sirna, tapi kegamangan dan keraguan para pembesar dalam menentukan sikap politik NU, telah menciptakan paradigma baru, masyarakat nahdliyin merasa bahwa kepemipinan NU tidak mempunyai wibawa lagi, disamping lahirnya generasi-generasi liberal di tubuh NU yang seolah menjadi pahlawan di setiap ada ketidaknyamanan penyaluran aspirasi  didalam institusi NU.
E.     Upaya untuk mengembalikan iklim politik dalam tubuh NU
Pergerakan dan perjuangan politik kebangsaan NU harus berhadapan dengan ancaman-ancaman yang saat ini menindas warga basis NU. Jika perhatian NU hanya dikerahkan pada satu dimensi politik kekuasaan, Laode Ida berani memprediksi bahwa NU pada masa depan hanya akan menjadi organsasi fungsional yang hanya membawa nilai-nilai sejarah saja.
Melihat fenomena yang demikian, maka pilar-pilar kekuatan politik kebangsaan NU perlu direvitalisasi dan diorganisasi. PBNU harus melakukan tindakan progresif untuk mengatasinya. PBNU harus bisa memanfaatkan pesantren sebagai perpanjangan tangan PBNU dalam pemberdayaan komunitas NU. Oleh karena itu, peran pesantren perlu direvitalisasi. Selain sebagai pusat pengembangan ilmu agama dan umum, pesantren secara umum harus menjadi kekuatan pemberdayaan masyarakat dalam segala bidang.[12]
Demikian juga dengan semangat politik praktis NU. Orientasi praktisnya perlu direvitalisasi. Selama ini, dinamika politik kekuasaan NU sebenarnya sangat dinamis, namun dalam kenyataannya orientasinya belum jelas. Berdirinya PKB semestinya ditujukan untuk mematangkan orientasi politik praktis NU. Mengingat, NU merupakan organisasi yang sangat berpengalaman dalam politik praktis. PKB seharusnya menjadi artikulasi pengalaman politik NU.
Pecahnya konflik internal di dalam tubuh PKB, sebenarnya sangat disayangkan yang di kemudian hari menyita perhatian dan menguras tenaga PKB untuk memikirkan dan berjuang memberdayakan konstituennya, yang dalam hal ini adalah komunitas NU. Untuk mengatasi hal tersebut, orientasi gerakan PKB harus berpijak pada perjuangan membela komunitas NU. PKB harus kembali ke khittah 1998. Politisi NU yang ada di PKB harus bisa duduk bersama untuk mengusung satu isu mengenai ketertindasan dan keterbelakangan warga Nahdliyin. Lahirnya PKNU harus dipandang positif, yakni sebagai mitra untuk memikirkan nasib bangsa, khususnya warga NU. Antara PKNU dan PKB perlu berjalan beriringan. Keduanya bisa membagi peranannya. Dan semuanya itu harus diorientasikan pada perbaikan nasib komunitas NU. Untuk pencapaian kekuasaan parpol NU harus dimaksudkan agar dapat memberikan kebijakan secara struktural di pemerintahan yang dapat melindungi kepentingan bangsa Indonesia, terutama komunitas NU. Ini penting, sebab perjuangan secara kultural di arus bawah tanpa merambah di arus atas dalam arti  di parlemen atau kabinet pemerintahan sama saja konyol. Jika NU tidak terlibat dalam politik praktis, akses untuk memperjuangkan hak-hak rakyat yang berupa sumber-sumber daya yang dikuasai negara akan tertutup. Namun demikian, jika parpol hanya sibuk dengan kepentingan-kepentingan sesaat, maka eksistensi partai-partai politik NU akan kehilangan peran vitalnya. Dan pada akhirnya yang akan tampak hanyalah kerakusan dan keculasan dalam merebut kekuasaan, tanpa memikiran basis massa konstituennya.[13]
Sudah menjadi keharusan dan ketetapan setiap institusi entah itu pemerintahan, organisasi atau yang lainya keberadaannya pasti akan mengalami pasang surut. Hal itu di sebabkan bukan oleh kurangnya atau sedkitnya orang-orang yang loyal terhadap sesuatu yang diikutinya, namun karena saling ingin menguasai apa-apa yang telah diperjuangkan oleh semuanya ketika masih kecil, namun ketika sudah tumbuh dan berkembang sesuatu yang dicitakan bersama, selalu dinodai dengan derasnya ambisi untuk menjadi selalu terdepan yang tak dapat dibendung lagi.
Begitu juga dengan NU, organisasi ini pada mulanya hanyalah mengusung jargon sosial keagamaan yang telah ditanamkan kuat para pendirinya dan sempat memberikan nafas sehat serta rasa nyaman bagi pemeluk islam di negri ini. tapi sudah seperti cerita masa lampau saja yang tak kunjung dijadikan pelajaran oleh kaum nahdliyin, desas desus perpecahan NU itu mulai tercium ketika sudah mulai terjun di partai politik dan tanpa sadar telah mengenyampingkan aspek sosial keagamaan yang telah membesarkan NU tersebut.
Bergelut terus dalam hiruk pikuk perpolitikan pasti tidak akan bisa mengembalikan iklim perpolitikan yang semakin memanas dan buas. Cobalah berfikir sejenak kenapa NU yang dulu bisa berjalan dengan tegak sementara sekarang terseok-seok meski masih telihat gagah. Suara kembali ke khittah mungkin terdengar tabu dan tidak menjanjikan empuknya kursi kekuasaan seperti sekarang, namun juga tidak dapat dipungkiri bahwa khittah adalah jalan yang tepat meski masih ada pro kontra dalam memahami khittah itu sendiri.
Menurut hemat kami, NU harus mampu menyatukan partai-partai politik yang lahir dari NU itu sendiri dan memperjelas orientasinya. Dengan jalan mengumpulkan para tokoh-tokoh partainya untuk diajak berdiskusi dan bermufakat bahwa yang dicari NU selama ini bukanlah eksistensi namun esensi. Tentunya itu bukan hal yang mudah dan rintangan pastilah siap menghadang, untuk itu diperlukan kebijakan memandang disamping memilih dan memilah upaya untuk menyatukan itu.
Disamping itu dibutuhkannya kesadaran bagi setiap anggota struktural dalam tubuh NU, agar menghilangkan syahwat politik praktisnya yang hanya akan menyita waktu NU, untuk berkecimpung dalam perebutan kekuasaan semata. Namun lebih dari itu, harus ditegakkan dan dipertegas lagi dengan memposisikan politik kenegaraan dan kerakyatan di atas politik praktis. Dengan demikian, NU akan bisa membawa kemaslahatan bagi bangsa pada umumnya dan warga nahdliyin khususnya.  
F.     Bentuk ideal peranan NU dalam kancah perpolitikan tanah air.
Berbicara mengenai bentuk ideal politik dalam NU, tentu tidak bisa lepas dari khittah NU sendiri. Sebab, khittah NU 1926 selama ini sering dipahami sebagai proses depolitisasi NU struktural. NU dituntut seratus persen kembali pada gerakan sosial kemasyarakatan tanpa sedikitpun masuk dalam politik praktis. Padahal hal ini tidak mungkin terjadi. Sebab, pertama, para elite NU suka berpolitik praktis. Ini memang dari sejarahnya, NU dilahirkan tidak lepas dari politik kekuasaan. Jadi, memisahkan NU dengan politik sama saja memutuskan NU dengan sejarahnya.
Kedua, NU merupakan satu-satunya organisasi yang memiliki basis massa terbesar di Indonesia. Karena itu, NU memiliki daya tarik yang cukup kuat bagi berbagai pihak politis. Mengaca pada sejarah, daripada massa itu dimanfaatkan kelompok-kelompok politik selain NU, lebih baik kekuatan massa itu dimobilisasi sendiri oleh NU. Ketika berfusi ke dalam Masyumi, NU hanya dimanfaatkan untuk menjadi kantung-kantung suara, namun orang-orang NU dalam partai tersebut selalu menuai kekecewaan karena selalu terpinggirkan.
Ketiga, NU kultural harus memiliki jalur politik secara resmi karena ketidak mandirian politik warga NU. Warga NU yang pada umumnya adalah masyarakat awam, tidak serta merta percaya diri untuk mengambil keputusan politik secara otonom dan independen, kecuali bertanya terlebih dahulu kepada tokoh (kyai). Disini peran politik NU juga sebagai pendidik politik yang mengajarkan kedewasaan dalam berpolitik sesuai dengan ideologi NU yang telah ditetapkan founding father NU.
Keempat, jika khittah NU dipahami sebagai tidak tahu menahunya NU secara struktural terhadap politik masing-masing warganya, maka NU sendiri yang akan mendapat kerugian. Sebab, kekuatan NU akan tersebar dalam banyak partai. Kemudian kekuatan NU akan tercerai berai dan akan menjadi kecil. Sebab, dalam partai-partai tersebut ideologi warga NU tidak akan utuh lagi, bahkan akan tergerus oleh ideologi partai-partai politik yang diikutinya. Ini akan menyebabkan menguapnya ideologi NU dan hilangnya militansi kader-kader NU dalam perjuangan pembebasan.[14]
Oleh karena itu, dibutuhkan usaha-usaha untuk mereformulasi Khittah NU 1926. Khittah 1926 harus dipahami sebagai strategi politik yang digunakan Gus Dur ketika kondisi politik waktu itu tidak memungkinkan NU untuk mengepakkan sayap dari alur politik praktis yang sangat sempit. Ini langkah tepat Gus Dur yang lebih strategis untuk menghindari kebuntuan gerakan pada waktu itu. Inilah langkah non-politis dari politik NU.
Selain itu Khittah NU 1926 juga harus dipahami sebagai upaya mengembalikan dunia politik praktis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan agenda besar politik kebangsaan yang digagas NU mulai sejak awal. Artinya politik praktis NU harus menjadi perpanjangan tangan tujuan politik kebangsaan NU dalam rangka pemberdayaan komunitas NU. Gerak politik praktis tidak boleh keluar dari koridor agenda besar ini. Jika orientasi parpol terlepas dari tujuan besar politik kebangsaan NU berarti parpol NU telah mengingkari semangat khittahnya. Untuk itu, tujuan politik praktis juga merupakan agenda untuk memberdayakan masyarakat dari segi ekonomi, intelektualitas, spiritualitas, dan semangat nasionalisme sebagaimana tercermin dalam pilar-pilar yang menjadi pendorong berdirinya NU.
Secara lebih fokus, saat ini khittah harus dipahami sebagai upaya membela bangsa Indonesia, utamanya warga NU dari berbagai ketertindasan. Khittah NU juga harus dipahami sebagai sikap konsisten terhadap ajaran ASWAJA NU yang dirumuskan sebagai manhajul fikr yang tasamuh, tawasuth, tawazun, dan ta’adul.[15] Disamping itu pula, untuk menghentikan terjadinya tarik menarik dan perbedaan interpretasi khittah maka diperlukan adanya pedoman berpolitik bagi  warga NU sendiri. Pedoman tersebut dapat dirumuskan menjadi sembilan rumusan politik NU yang telah disepakati pada muktamar NU tahun 1989, sebagai berikut:[16]
1.      Berpolitik bagi NU mengandung arti keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai Pancasila dan UUD 1945.
2.      Politik bagi NU adalah politik kebangsaan dan menuju integrasi bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung persatuan dan kesatuan untuk mencapai cita-cita bersama.
3.      Politik bagi NU adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak, kewajiban, dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama.
4.      Berpolitik bagi NU haruslah dilakukan dengan moral, etika, dan budaya yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkeperimanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi persatuan Indonesia, berkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.      Berpolitik bagi NU haruslah dilakukan dengan kejujuran murni dan moral agama, konstitusional, adil sesuai dengan peraturan dan norma-norma yang disepakati, serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan masalah bersama.
6.      Berpolitik bagi NU dilakukan untuk memperoleh konsensus nasional, dan dilakukan sesuai dengan akhlaqul karimah sebagai pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah.
7.      Berpolitik bagi NU, dengan dalil apapun, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan.
8.      Perbedaan pandangan diantara aspirasi-aspirasi politik warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadlu’, dan saling menghargai satu sama lain sehingga di dalam berpolitik itu tetap dijaga persatuan dan kesatuan di lingkungan NU.
9.      Berpolitik bagi NU menuntut adanya komunikasi kemasyarakatan timbal balik dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim yang memungkinkan perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana masyarakat untuk berserikat, menyalurkan aspirasi serta berpartisipasi dalam pembangunan.     
Mengkaji wacana tentang bentuk ideal peranan NU dalam kancah politik tentunya bukan hal yang sulit, karena NU sudah pernah merasakan bentuk paling idealnya yaitu ketika masih awal berdirinya dulu. Namun yang dibicarakan sekarang adalah bentuk ideal dalam kancah politik pada saat ini. sebuah tugas yang berat dan rumit jika harus menentukan bentuk paling idealnya NU dalam kancah politik, namun bukan tidak mungkin bentuk ideal itu bisa dicapai ketika semua elemen yang ada dalam diri NU mau bahu- membahu dan berupaya bersama-sama berbuat sesuatu untuk mencapai bentuk ideal yang di cita-citakan itu.
Tawaran politik kenegaraan dan kerakyatan adalah tawaran yang patut di apresiasi dan di dalami lebih jauh, kemudian diamalkan jika itu benar-benar bisa membawa manfaat. Jika dilihat dari sudut pandang politik, politik kenegaraan dan kerakyatan adalah jalan keluar yang tepat serta tidak membatasi para warga nahdliyin yang ingin tetap menyalurkan hasrat politiknya, karena dalam kedua politik tersebut kita masih tetap bisa berpolitik  dengan memanfaatkan suara rakyat serta jiwa nasionalisme untuk ikut serta berkontribusi dalam membawa kemajuan bangsa dan negara indonesia tercinta ini.
Selain itu, sembilan pokok rumusan politik NU di atas, bisa dijadikan sebuah acuan untuk mencari dan membentuk bentuk ideal peranan NU di kancah politik pada masa-masa yang akan datang. Dengan cara bersikap netral terhadap semua kekuatan partai politik. Meminjam istilahnya Mathori Abdul Djalil, kecenderungan berpolitik seperti ini merupakan sikap politik kultural dari NU, “Berpolitik secara kultural jauh lebih luas jangkauannya ketimbang memagari diri dalam suatu partai politik tertentu.”













BAGIAN KETIGA
PENUTUP

Sebagai catatan akhir karya tulis ini, sejenak marilah kita merefleksi kembali bagaimana politik dalam tubuh NU sendiri, yang mencakup tiga jenis politik, yaitu politik kenegaraan, kerakyatan, dan praktis. Dari ketiga politik itu politik kenegaraan merupakan suatu hal yang harus diprioritaskan terlebih dahulu, karena menilik sejarah berdirinya, NU merupakan organisasi yang melahirkan tokoh-tokoh yang ikut andil dalam merumuskan prinsip-prinsip dasar kenegaraan. Sebagai contoh kontribusi  K.H. Wahid Hasyim yang menolak pencantuman piagam Jakarta sebagai dasar negara.
Berdasarkan sejarah berdirinya NU, sudah seyogyanya peranan NU yang paling ideal dalam kancah perpolitikan di Indonesia adalah bersikap netral terhadap kekuatan politik-politik  lainnya sembari menengok sejenak ke bawah betapa warga nahdliyin yang menjadi sumber utama eksistensi NU seolah tak mendapat perhatian sedikitpun dari para pembesarnya karena disibukkan dengan keasyikan mereka dalam permainan politik praktis, maka dari itu kita tidak bisa menganggap remeh politik kerakyatan yang apabila populasi masa sebesar itu tak dihiraukan seruannya, maka jangan menyesal jika suatu saat mereka mencoba ber eksperimen pada kelompok lain karena rasa kepercayaan mereka pada kepemimpinan NU yang semakin memudar dan rasa bosan yang tak kunjung pulih. Wassalam.









DAFTAR PUSTAKA

Asy’ari, Suaidi, Nalar Politik NU & Muhammadiyah: Over Crossing Java Sentris, Yogyakarta: LkiS, 2009.
Kompas, Nahdlatul Ulama’ Dinamika Ideologi dan Politik Kenegaraan, Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2010.
Rahman JM, Fathor, SARUNG & DEMOKRASI Dari NU untuk Peradaban Keindonesiaan, Surabaya: Khalista, 2008.
Ridwan, Paradigma Politik NU Relasi Sunni-NU dalam Pemikiran Politik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Sobary, Mohammad, NU dan Keindonesiaan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Ulum, Bahrul, “Bodohnya NU, APA NU Dibodohi”, Yogyakarta: Ar-Ruzz Press, 2002.


[1] Ridwan, M. Ag, Paradigma Politik NU Relasi Sunni-NU dalam Pemikiran Politik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), 1-2.
[2] Ibid, 3.
[3] Ibid.
[4] Suaidi Asy’ari, MA, Ph. D, Nalar Politik NU & Muhammadiyah: Over Crossing Java Sentris, (Yogyakarta: LkiS, 2009),102.
[5] Ridwan, M. Ag, ibid, 7-11.
[6] Kompas, Nahdlatul Ulama’ Dinamika Ideologi dan Politik Kenegaraan, (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2010), 3-5.
[7] Ibid, 5.
[8] Mohammad Sobary, NU dan Keindonesiaan, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010), 15-16.
[9] Fathor Rahman JM, SARUNG & DEMOKRASI Dari NU untuk Peradaban Keindonesiaan, (Surabaya: Khalista, 2008), 69-70
[10] Kompas, ibid, 13-15.
[11] Ibid.
[12] Fathor Rahman JM, SARUNG & DEMOKRASI Dari NU untuk Peradaban Keindonesiaan, (Surabaya: Khalista, 2008),74-75.
[13] Fathor Rahman JM, SARUNG & DEMOKRASI Dari NU untuk Peradaban Keindonesiaan, (Surabaya: Khalista, 2008), 76-77.
[14] Ibid, 77-78.
[15] Ibid, 78-79.
[16] Bahrul Ulum, “Bodohnya NU, APA NU Dibodohi”, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Press, 2002)?174-175.