temukan jawabannya disini

Minggu, 24 Maret 2013

makalah kapita selekta pendidikan Islam


BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang Masalah
Aktifitas pendidikan Islam di Indonesia pada dasarnya sudah berkembang sebelum Indonesia merdeka hingga sekarang ini. Hal ini dapat dilihat dari fenomena pendidikan Islam yang diselenggarakan di pesantren, madrasah, ataupun pendidikan Islam yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tertentu, serta di media massa. Berkembang pesatnya pendidikan di Indonesia telah banyak memunculkan paradigma terhadap pendidikan Islam sendiri, salah satunya adalah munculnya paradigma pendidikan berbasis masyarakat yang merupakan wujud dari demokratisasi pendidikan melalui perluasan pelayanan pendidikan untuk kepentingan masyarakat. Lebih lanjut lagi, era desentralisasi otonomi berdampak pada semakin terbukanya kebebasan bagi masyarakat untuk merancang dan melaksanakan pendidikan sesuai kebutuhannya.
Dalam menghadapi cepatnya perkembangan tersebut yang sudah tentu membawa perubahan, maka para pengembang pendidikan Islam untuk selalu tanggap dalam menghadapi segala bentuk perubahan yang terjadi, terutama dalam pengembangan pendidikan berbasis masyarakat di dalam masyarakat.
B.       Rumusan Masalah.
Dari uraian di atas, dapat diambil rumusan sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan pendidikan berbasis masyarakat perspektif pendidikan Islam?
2.      Bagaimana pengembangan pendidikan berbasis masyarakat pada madrasah?



BAB II
PEMBAHASAN
A.       Konsep Pendidikan berbasis Masyarakat
Pendidikan berbasis masyarakat merupakan wujud dari adanya demokratisasi pendidikan melalui perluasan pelayanan pendidikan untuk kepentingan masyarakat. Secara konseptual, pendidikan berbasis masyarakat adalah model penyelenggaraan pendidikan yang bertumpu pada prinsip “dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat”. Pendidikan dari masyarakat berarti pendidikan memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat. Pendidikan oleh masyarakat berarti masyarakat ditempatkan sebagai subyek, bukan obyek pendidikan. Sedangkan pendidikan untuk masyarakat berarti masyarakat diikutsertakan dalam semua program yang dirancang untuk kebutuhan mereka.[1] Dengan kata lain aktualisasi pendidikan nasional yang baru mengisyaratkan bahwa tanggung jawab pendidikan tidak lagi dipikul oleh hanya pemerintah, tetapi juga dibebankan kepada masyarakat, maksudnya adalah pemerintah dan masyarakat sama-sama bertanggung jawab atas segala yang berkaitan dengan pendidikan dan memiliki kepedulian yang sama tehadap mutu dan keberhasilan pendidikan, oleh karena itu pendidikan berbasis masyarakat perlu untuk dilindungi dan dilestarikan dan di kembangkan. Sedangkan pendidikan berbasis masyarakat itu adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kehasan agama, social, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari dan oleh dan untuk masyarakat.
Pendidikan berbasis masyarakat bekerja atas asumsi bahwa stiap masyarakat secara fitrah telah dibekali potensi untuk mengatasi masalahnya sendiri. Tujuan dari pendidikan berbasis masyarakat biasanya mengarah pada isu-isu masyarakat yang khusus seperti pelatihan karir, konsumerisme, perhatian terhadap lingkungan, pendidikan dasar, budaya, dan sejarah etnis. Lebih lanjut lagi pemberlakuan pendidikan berbasis  masyarakat telah diatur di dalam undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasinonal bagian kedua telah mengisyaratkan bahwa pendidikan di Indonesia bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga msyarakat sebagai perwujudan dari demokratisasi pendidikan sebagai mana bunyi UUD NO.20 TAHUN 2003 Sebagai berikut: PENDIDIKAN BERBASIS MASYARAKAT Pasal 55.
1.      Masyarakat berhak mendirikan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan ke khasan agama, lingkungan social, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
2.      Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
3.      Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, dan atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan tehnis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan atau pemerintah daerah.
5.      Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[2]
Secara lebih luas Michael W. Galbraith menjelaskan bahwa pendidikan berbasis masyarakat memiliki prinsip sebagi berikut:
1.      Self determination (menentukan sendiri)
Semua anggota masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk terlibat dalam menentukan kebutuhan masyarakat dan mengidentifikasi sumber-sumber masyarakat yang bisa untuk merumuskan kebutuhan itu.
2.      Self help (menolong diri sendiri)
Anggota masyarakat dilayani dengan baik ketika kemampuan mereka untuk menolong diri mereka sendiri telah didorong dan dikembangkan. Mereka menjadi bagian dari solusi dan membangun kemandirian yang lebih baik.
3.      Leadership development (pengembangan kepemimpinan)
Para pemimpin lokal harus dilatih dalam berbagai ketrampilan untuk memecahkan masalah, membuat keputusan, dan menolong diri mereka sendiri.
4.      Localization
Potensi terbesar untuk tingkat partisipasi masyarakat tinggi terjadi ketika masyarakat diberi kesempatan dalam pelayanan, program, dan kesempatan terlibat dekat dengan tempat masyarakat hidup.
5.      Integrated delivery of service (keterpaduan pemberian pelayanan)
Adanya hubungan antaragensi di masyarakat dan agen-agen yang menjalankan pelayanan publik dalam memenuhi tujuan.
6.      Reduce duplication of service (mengurangi duplikasi pelayanan)
Masyarakat seharusnya memanfaatkan secara penuh sumber-sumber fisik, keuangan, dan sumber daya manusia dalam lokalitas mereka dan mengoordinir usaha mereka tanpa duplikasi pelayanan.
7.      Accept diversity (menerima perbedaan)
Menghindari pemisahan masyarakat berdasarkan usia, pendapatan, kelas sosial, jenis kelamin, ras, etnis, agama.
8.      Institusional responsiveness (tanggung jawab kelembagaan)
Pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat yang berubah secara terus menerus adalah sebuah kewajiban dari lembaga.
9.      Life long learning (pembelajaran seumur hidup)
Kesempatan pembelajaran formal dan informal harus tersedia bagi anggota masyarakat untuk semua umur dan semua jenis latar belakang masyarakat.[3]
B.       Pengembangan Pendidikan Berbasis Masyarakat Pada Madrasah.
Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam, mulai didirikan dan berkembang di dunia Islam sejak sekitar abad ke-5 H atau abad ke 10-11 M. Pada saat itu Islam telah berkembang secara luas dalam berbagai macam ilmu pengetahuan, dengan berbagai macam ilmu aliran atau madzhab dan pemikirannya. Pembidangan ilmu pengetahuan tersebut, bukan hanya meliputi ilmu-ilmu yang berhubungan dengan Al-qur`an dan hadits, seperti ilmu-ilmu Al-qur`an, hadits, fiqh, ilmu kalam, maupun ilmu tasawuf, tetapi juga bidang-bidang filsafat, astronomi, kedokteran, matematika dan berbagai bidang ilmu-ilmu alam dan kemasyarakatan.[4]
Kemudian madrasah pun berkembang di Indonesia. Hal ini dilatar belakangi oleh beberapa hal, antara lain sebagai manifestasi dan realisasi pembaharuan sistem pendidikan Islam, usaha penyempurnaan terhadap sistem pendidikan yang lebih memungkinkan lulusannya memperoleh kesempatan yang sama dengan sekolah umum, dan adanya sikap mental pada sementara golongan umat Islam, khususnya santri.[5] Pada tahun 1910 didirikan madrasah school yang dalam perkembangannya menjadi diniyyah school yang hampir berkembang di seluruh Indonesia. Kemudian sekitar tahun 1950, pasca kemerdekaan, madrasah terbagi dalam jenjang-jenjang pendidikan, yaitu madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah.[6]
Selanjutnya perkembangan madrasah sejak pertengahan tahun 1970-an, jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Terutama sejak ditetapkan UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), posisi madrasah sejajar dengan sekolah umum. UUSPN No. 20 tahun 2003 lebih tegas lagi, bahwa madrasah adalahsekolah umum” sebagaimana sekolah umum lainnya. Serangkaian kebijakan pemerintah agaknya telah mengubah madrasah pada posisi yang sederajat dengan sekolah-sekolah umum, baik negeri maupun swata. Kedudukan yang bersifat legal formal sebagai wujud kebijakan pemerintah ini, satu sisi dapat mendongkrak status madrasah di mata madrasah dari sebagai lembaga pendidikan kelas dua meningkat sejajar dengan pendidikan umum.[7]
Dalam upaya pengembangan dan peningkatan mutu madrasah dalam hal kurikulum, selain kurikulum yang berlaku secara nasional, dalam kurikulum tahun 1994 juga telah diatur kurikulum yang bersifat lokal dan ciri khas. Kurikulum yang bersifat lokal ini pada dasarnya ditentukan sendiri oleh masing-masing lembaga pendidikan atau pihak-pihak lain yang terkait, dengan ketentuan sebagai berikut: “Madrasah dapat menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas madrasah yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional. Madrasah juga dapat menjabarkan dan menambah kajian dari mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat.[8]
Dalam hal tenaga kependidikan, di madrasah tidak terlalu muluk dengan kriteria dan standararisasi tenaga pendidik. Cukup dengan kepercayaan dari masyarakat bahwa orang tersebut memiliki kemampuan untuk mengajar, maka orang tersebutpun akan direkrut. Kebanyakan juga alumni dari madrasah tersebut. Yang juga menarik bahwa tenaga pengajar di madrasah dilandasi oleh pengabdian dan motif religius. Dan sering juga dibeberapa tempat hanya dibayar dengan padi tiap 1 tahun sekali. Dalam hal tujuan dari  lulusan madrasah, juga disesuaikan dengan keperluan di masyarakat.
 Sejalan dengan berbagai perkembangan dan perubahan paradigma dunia pendidikan saat ini, madrasah pun mengalami berbagai perubahan. Banyak faktor yang menyebabkannya. Keadaan sosial ekonomi masyarakat, pandangan keagamaan, motif sekulerisme, serta globalisasi, serta peran positif pemerintah disatu sisi menyebabkan dampak positif bagi madrasah yakni keberlangsungan madrasah semakin terjamin namun juga berdampak negatif yaitu perhatian masyarakat agak berkurang kepada madrasah, sehingga madrasah tergantung dengan bantuan pemerintah, oleh karena itu akhir-akhir ini kembali peran masyarakat tersebut digali melalui konsep Manajemen Berbasis Madrasah, dengan berbagai konsep tersebut Ketergantungan masyarakat madrasah terhadap pemerintah diharapkan berkurang, mengingat mayoritas madrasah memang milik masyarakat. Partisipasi masyarakat yang menjadi kekuatan madrasah selama ini harus menjadi prioritas untuk dibangun dan dikembangkan kembali.
 Madrasah juga tidak sekedar meramaikan pentas dunia pendidikan. Namun juga diharapkan menjadi pioner dengan berbagai konsep madrasah unggulan, madrasah program khusus, dan sebagainya.
 
PENUTUP
KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan, bahwa:
1.      Pendidikan berbasis masyarakat merupakan salah satu model pendidikan yang mempunyai prinsip “dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat”.
2.      Madrasah pada awalnya merupakan lembaga pendidikan yang semua konsep berada ditangan masyarakat
3.      Madrasah muncul dan berkembang di Indonesia dipicu oleh adanya keinginan merealisasikan pembaharuan pendidikan Islam di segala bidang.
  1. Madrasah dengan kesederhanaan, tumbuh kembang bersama masyarakat harus mampu berkontribusi lebih terhadap dunia pendidikan sehingga orang akan beranggapan bahwa  menyekolahkan anak di madrasah merupakan pilihan yang sangat rasional karena selain mendapatkan ilmu agama juga mendapatkan ilmu yag bersifat umum.
5.      Dalam mengembangkan pendidikan berbasis masyarakat, madrasah bisa menambahkan mata pelajaran yang sesuai dengan lingkungan dan kebutuhan, tanpa harus menyalahi kurikulum yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA

Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, Cet. ke-2, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996.
Khozin, Jejak-Jejak Pendidikan  Islam di Indonesia, Malang: Universitas Muhamadiyah Malang, 2006.
Rukiati, Ening K dan Hikmawati, Fenti, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia, 2006.
UU No.20 tentang SISDIKNAS.
Zubaedi, Pendidikan Berbasis Masyarakat Upaya Menawarkan Solusi Terhadap Berbagai Problem Sosial, Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2006.



[1] Zubaedi, Pendidikan Berbasis Masyarakat Upaya Menawarkan Solusi Terhadap Berbagai Problem Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2006), 131-132.
[2] UU No.20 tentang SISDIKNAS.
[3]Zubaedi, Pendidikan Berbasis Masyarakat Upaya Menawarkan Solusi Terhadap Berbagai Problem Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2006), 137-139.
[4] Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, Cet. ke-2,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996), 161.
[5] Ening K Rukiati dan Fenti Hikmawati, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Bandung: Pustaka Setia, 2006), 115.
[6] Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, Cet. ke-2,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996), 170.
[7] Khozin, Jejak-JejakPendidikan  Islam di Indonesia, (Malang: Universitas Muhamadiyah Malang, 2006), 111.
[8] Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, Cet. ke-2,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996),,197

Rabu, 20 Maret 2013

makalah ilmu pendidikan Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Ilmu pendididikan Islam merupakan salah satu disiplin ilmu yang diajarkan di berbagai perguruan tinggi Islam di Indonesia. Hal ini juga dapat membantu para calon guru pendidikan agama Islam agar menjadi seorang guru yang benar-benar kompeten di bidangnya. Dalam wacana ke-Islaman, pendidikan lebih populer dengan istilah tarbiyyah, ta’lim, dan ta’dib. Masing-masing dari ketiganya memiliki keunikan masing-masing. Tiap ilmu pasti mempunyai tujuan, mengapa diajarkan?. Demikian pula ilmu pendidikan Islam.
Proses tarbiyah (pendidikan) mempunyai tujuan untuk melahirkan suatu generasi baru dengan segala ciri-cirinya yang unggul dan beradab. Penciptaan generasi ini dilakukan dengan penuh keikhlasan dan ketulusan yang sepenuhnya dan seutuhnya kepada Allah SWT melalui proses tarbiyah. Melalui proses tarbiyah inilah, Allah SWT telah menampilkan peribadi muslim yang merupakan uswah dan qudwah melalui Muhammad SAW. Peribadinya merupakan manifestasi dan jelmaan dari segala nilai dan norma ajaran Al-Quran dan sunah Rasulullah.
Aspek-aspek yang dipelajari dalam pendidikan Islam antara lain: pendidikan akhlaq, pendidikan kecerdasan, pendidikan sosial, pendidikan estetika, pendidikan jasmani, dan pendidikan psikis. Dari keenam aspek tersebut secara garis besar ada 3 materi pokok dalam pendidikan Islam, yaitu :
a.       Tarbiyyah aqliyyah.
b.      Tarbiyyah jismiyyah.
c.       Tarbiyyah khuluqiyyah.
Untuk pembahasan kali ini akan difokuskan terhadap konsep tarbiyyah aqliyyah dan bagaimana implementasinya dalam proses pendidikan Islam.
B.     Rumusan Masalah.
Dari uraian latar belakang di atas, dapat diambil beberapa rumusan masalah, antara lain:
1.      Apa yang dimaksud konsep tarbiyyah itu?
2.      Bagaimana konsep tarbiyyah aqliyyah dalam pendidikan Islam?
3.      Bagaimana implementasinya dalam proses pendidikan Islam?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Tarbiyyah.
Sebelum lebih jauh, perlu dipahami definisi tarbiyyah itu sendiri. Dalam leksikologi Al- Qur’an dan As-Sunnah tidak ditemukan kata tarbiyyah. Namun terdapat beberapa kata kunci yang seakar dengannya, yaitu al-raab, rabbayani, nurabbi, yurbi, dan rabbani. Dalam Mu’jam bahasa arab kata at-tarbiyyah mempunyai 3 akar bahasa, yaitu:
1.      Rabba, yarbu, tarbiyyah, yang memiliki arti tambah. Artinya pendidikan merupakan proses menumbuhkan dan mengembangkan apa yang ada pada diri peserta didik, baik secara fisik, psikis, sosial, maupun spiritual
2.      Rabba, yurbi, tarbiyyah, yang memiliki arti tumbuh. Artinya pendidikan merupakan usaha untuk menumbuhkan dan mendewasakan peserta didik, baik secara fisik, psikis, sosial, maupun spiritual.
3.      Rabba, yarubbu, tarbiyyah, yang memiliki arti memperbaiki. Artinya pendidikan merupakan usaha untuk memelihara, mengasuh, merawat, memperbaiki, dan mengatur kehidupan peserta didik, agar ia dapat  survive lebih baik dalam kehidupannya.[1]
Menurut Al- Abrasy, pengertian tarbiyyah adalah mempersiapkan manusia supaya hidup dengan sempurna dan bahagia, mencintai tanah air, tegap jasmaninya, sempurna budi pekertinya, teratur pikirannya, halus perasaannya, mahir dalam pekerjaannya, manis tutur katanya, baik dengan lisan atau tulisan.[2] Prof. Muhammad Athiyah Al-Abrasyi dan Prof. Mahmud Yunus berpandangan bahwa istilah tarbiyyah berbeda dengan ta’lim, mengingat dari segi makna istilah tarbiyyah berarti mendidik, sedangkan ta’lim berarti mengajar. Menurut kedua pakar tersebut perbedaan mendidik dan mengajar sangatlah mendasar. Mendidik berarti mempersiapkan anak didik dengan segala macam cara, supaya dapat mempergunakan tenaga dan bakatnya dengan baik, sehingga mencapai kehidupan yang sempurna dalam masyarakat. Oleh sebab itu tarbiyyah mencakup pendidikan jasmani, akal, akhlaq, perasaan, keindahan, dan kemasyarakatan. Sementara ta’lim merupakan salah satu bagian dari pendidikan yang bermacam-macam itu. Dalam ta’lim guru mentransfer ilmu, pandangan atau pikiran kepada peserta didik menurut metode yang sesuai. Oleh sebab itu ta’lim merupakan tarbiyyah al-aql, bagian dari tarbiyyah, dengan tujuan supaya peserta didik mendapatkan ilmu pengetahuan atau kepandaian.[3]
B.     Konsep tabiyyah aqliyyah dan implementasinya dalam proses pendidikan Islam.
Salah satu tujuan pendidikan Islam adalah pendidikan kecerdasan. Pendidikan kecerdasan ini bertujuan mendidik peserta didik agar dapat berfikir secara kritis, logis, kreatif, dan reflektif.[4]
·         Berfikir secara kritis, artinya seorang peserta didik dengan cepat dapat melihat hal-hal yang benar dan hal-hal yang tidak benar. Dengan kata lain peserta didik dapat membedakan mana yang haq dan mana yang bathil.
·         Berfikir secara logis, artinya peserta didik dengan cepat dapat melihat hubungan masalah yang satu dengan masalah lainnya, dan dapat menghubungkan dari beberapa masalah, membandingkan, dan akhirnya menarik kesimpulan.
·         Berfikir secara kreatif, artinya dari apa yang telah diselidiki, atau uji coba yang dilakukan serta dari pengamatan-pengamatan yang telah dilakukan, dapat ditemukan sesuatu yang dianggap baru. Apakah itu penemuan di bidang ilmiah atau lainnya.
·         Berfikir secara reflektif, artinya peserta didik dapat menggunakan cara-cara berfikir induktif dan deduktif dengan tepat, agar dapat memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi.[5]
Menurut Abd Rahman Shaleh Abdullah dalam bukunya “Educational Theory, a Qur’anic Outlook” salah satu tujuan pendidikan Islam adalah tujuan akal (al-ahdaf al-aqliyyah). Tujuan ini bertumpu pada pengembangan intelegensi (kecerdasan) yang ada dalam otak manusia.  Agar dapat memahami dan menganalisa fenomena-fenomena ciptaan Allah di jagad raya ini. Dalam pendidikan akal ini ada beberapa tahapan penting, yaitu: pencapaian kebenaran ilmiah (ilm al-yaqin), pencapaian kebenaran empiris (‘ain al-yaqin), dan pencapaian kebenaran metaempiris atau filosofis (haqq al-yaqin).[6]
·         Yang disebut ilm al-yaqin adalah sekiranya peserta didik memperoleh pengertian dari sumber-sumber yang shahih.
·         ‘ain al-yaqin adalah fakta-fakta yang ditangkap melalui observasi. Contoh peserta didik dapat mengamati matahari, akan tetapi tidak mampu mencapai pemahaman hakikiyah.
·         Haq al-yaqin adalah fakta-fakta yang diperoleh melalui interaksi langsung dengan obyek-obyek.[7] 
Pendidikan yang dapat membantu tercapainya tujuan akal atau tujuan pengembangan intelektual ini dengan kesediaan para pencari ilmu pengetahuan (peserta didik), seharusnya dengan bukti-bukti yang memadai dan relevan berkenaan dengan apa yang mereka pelajari.[8]  
Dalam mencapai tujuan pengembangan kecerdasan tersebut, perlu diperhatikan juga tahapan-tahapan perkembangan kognitif seorang peserta didik. Jean Piaget mengklasifikasikan perkembangan kognitif menjadi 4 tahapan, yaitu:
1.      Tahap sensory motor, yakni perkembangan ranah kognitif yang terjadi pada usia 0-2 tahun.
2.      Tahap pre-operational, yakni perkembangan ranah kognitif yang terjadi pada usia 2-7 tahun.
3.      Tahap concrete-operational, yakni perkembangan ranah kognitif yang terjadi pada usia 7-11 tahun.
4.      Tahap formal-operational, yakni perkembangan ranah kognitif yang terjadi pada usia 11-15 tahun.[9]
Dalam implementasinya (prakteknya) di dalam proses pendidikan Islam, seorang pendidik hendaknya selalu memperhatikan daya kemampuan intelektual peserta didik dan pembentukan kultural dari pengajaran dan hukumnya fardlu ‘ain atau kifayah. Jika peserta didik belajar berbagai hal yang hukumnya fardlu kifayah, seperti belajar ilmu kedokteran atau teknik misalnya, maka pendidik hendaknya memperhatikan ketekunan, kepandaian, dan kematangannya. Sehingga jika ia telah menyelesaikan studi, ia mampu memberikan manfaat kepada umat Islam dengan keahliannya, dan mendirikan pilar-pilar kemajuan dalam masyarakat Muslim dengan ilmu pengetahuannya dan profesinya. Para pendidik pun harus memperhatikan kesehatan akal peserta didik. Hal itu bisa dilakukan dengan jalan menjauhkan anak dari segala bentuk yang merusak kesehatannya, dan menjelaskan bahaya terhadap jasmani, akal, dan jiwa.[10]
Berkaitan dengan lembaga pendidikan, maka tugas dari lembaga pendidikan (implementasinya dalam proses tarbiyyah aqliyyah) adalah mengembangkan para peserta didik untuk membaca agar dapat meningkatkan ketrampilan dan kebiasaan, supaya dengan mudah berkomunikasi dengan yang lain, baik melalui lisan atau tulisan. Peranan mebaca ini dapat dibuktikan dalam Al-Qur’an dalam suaranya yang pertama kali turun kepada Nabi Muhammad SAW yang membuktikan perintah membaca. Secara efisien, membaca dan menulis merupakan dua ketrampilan yang harus dibina sejak dini agar berkembang semakin baik.[11]


BAB III
KESIMPULAN

Dari paparan dan penjelasan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan untuk mengetahui garis besarnya, yaitu:
1.      Konsep tarbiyah adalah mempersiapkan manusia supaya hidup dengan sempurna dan bahagia, mencintai tanah air, tegap jasmaninya, sempurna budi pekertinya, teratur pikirannya, halus perasaannya, mahir dalam pekerjaannya, manis tutur katanya, baik dengan lisan atau tulisan.
2.      Konsep tarbiyah aqliyah adalah mendidik peserta didik agar dapat berfikir secara kritis, logis, kreatif, dan reflektif.
3.      Dalam implementasinya (prakteknya) di dalam proses pendidikan Islam, seorang pendidik hendaknya selalu memperhatikan daya kemampuan intelektual peserta didik dan pembentukan kultural dari pengajaran.
4.      Adapun tugas dari lembaga pendidikan (implementasinya dalam proses tarbiyyah aqliyyah) adalah mengembangkan para peserta didik untuk membaca agar dapat meningkatkan ketrampilan dan kebiasaan, supaya dengan mudah berkomunikasi dengan yang lain, baik melalui lisan atau tulisan.




DAFTAR PUSTAKA


Abdullah, Abdurrahman Saleh, Teori-teori Pendidikan Berdasarkan Al-Qur’an, Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Achmadi, Moch. Ishom, Kaifa Nurobbi Abnaa Ana, Yogyakarta: Sj Press Yogyakarta, 2007.
Nafis, Muhammad Muntahibun, Ilmu Pendidikan Islam, Yogyakarta: TERAS, 2011.
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia, 2006.
Tohirin, Psikologi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.


[1]       Muhammad Muntahibun Nafis, Ilmu Pendidikan Islam (Yogyakarta: TERAS, 2011), 12-13.
[2]      H. Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2006), 16.
[3]       Muhammad Muntahibun Nafis, Ilmu Pendidikan Islam, (Yogyakarta: TERAS, 2011), 15-16.
[4]       Moch. Ishom Achmadi, Kaifa Nurobbi Abnaa Ana, (Yogyakarta: Sj Press Yogyakarta, 2007), 67.
[5]       ibid
[6]       Muhammad Muntahibun Nafis, Ilmu Pendidikan Islam, (Yogyakarta: TERAS, 2011), 73.
[7]      Abdurrahman Saleh Abdullah, Teori-teori Pendidikan Berdasarkan Al-Qur’an, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007), 144-145.
[8]       Ibid, 144.
[9]       Tohirin, Psikologi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), 49.
[10]       Moch. Ishom Achmadi, Kaifa Nurobbi Abnaa Ana, (Yogyakarta: Sj Press Yogyakarta, 2007), 15-16.

[11]       Abdurrahman Saleh Abdullah, Teori-teori Pendidikan Berdasarkan Al-Qur’an, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007), 145-146.