temukan jawabannya disini

Minggu, 24 Maret 2013

makalah kapita selekta pendidikan Islam


BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang Masalah
Aktifitas pendidikan Islam di Indonesia pada dasarnya sudah berkembang sebelum Indonesia merdeka hingga sekarang ini. Hal ini dapat dilihat dari fenomena pendidikan Islam yang diselenggarakan di pesantren, madrasah, ataupun pendidikan Islam yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tertentu, serta di media massa. Berkembang pesatnya pendidikan di Indonesia telah banyak memunculkan paradigma terhadap pendidikan Islam sendiri, salah satunya adalah munculnya paradigma pendidikan berbasis masyarakat yang merupakan wujud dari demokratisasi pendidikan melalui perluasan pelayanan pendidikan untuk kepentingan masyarakat. Lebih lanjut lagi, era desentralisasi otonomi berdampak pada semakin terbukanya kebebasan bagi masyarakat untuk merancang dan melaksanakan pendidikan sesuai kebutuhannya.
Dalam menghadapi cepatnya perkembangan tersebut yang sudah tentu membawa perubahan, maka para pengembang pendidikan Islam untuk selalu tanggap dalam menghadapi segala bentuk perubahan yang terjadi, terutama dalam pengembangan pendidikan berbasis masyarakat di dalam masyarakat.
B.       Rumusan Masalah.
Dari uraian di atas, dapat diambil rumusan sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan pendidikan berbasis masyarakat perspektif pendidikan Islam?
2.      Bagaimana pengembangan pendidikan berbasis masyarakat pada madrasah?



BAB II
PEMBAHASAN
A.       Konsep Pendidikan berbasis Masyarakat
Pendidikan berbasis masyarakat merupakan wujud dari adanya demokratisasi pendidikan melalui perluasan pelayanan pendidikan untuk kepentingan masyarakat. Secara konseptual, pendidikan berbasis masyarakat adalah model penyelenggaraan pendidikan yang bertumpu pada prinsip “dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat”. Pendidikan dari masyarakat berarti pendidikan memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat. Pendidikan oleh masyarakat berarti masyarakat ditempatkan sebagai subyek, bukan obyek pendidikan. Sedangkan pendidikan untuk masyarakat berarti masyarakat diikutsertakan dalam semua program yang dirancang untuk kebutuhan mereka.[1] Dengan kata lain aktualisasi pendidikan nasional yang baru mengisyaratkan bahwa tanggung jawab pendidikan tidak lagi dipikul oleh hanya pemerintah, tetapi juga dibebankan kepada masyarakat, maksudnya adalah pemerintah dan masyarakat sama-sama bertanggung jawab atas segala yang berkaitan dengan pendidikan dan memiliki kepedulian yang sama tehadap mutu dan keberhasilan pendidikan, oleh karena itu pendidikan berbasis masyarakat perlu untuk dilindungi dan dilestarikan dan di kembangkan. Sedangkan pendidikan berbasis masyarakat itu adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kehasan agama, social, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari dan oleh dan untuk masyarakat.
Pendidikan berbasis masyarakat bekerja atas asumsi bahwa stiap masyarakat secara fitrah telah dibekali potensi untuk mengatasi masalahnya sendiri. Tujuan dari pendidikan berbasis masyarakat biasanya mengarah pada isu-isu masyarakat yang khusus seperti pelatihan karir, konsumerisme, perhatian terhadap lingkungan, pendidikan dasar, budaya, dan sejarah etnis. Lebih lanjut lagi pemberlakuan pendidikan berbasis  masyarakat telah diatur di dalam undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasinonal bagian kedua telah mengisyaratkan bahwa pendidikan di Indonesia bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga msyarakat sebagai perwujudan dari demokratisasi pendidikan sebagai mana bunyi UUD NO.20 TAHUN 2003 Sebagai berikut: PENDIDIKAN BERBASIS MASYARAKAT Pasal 55.
1.      Masyarakat berhak mendirikan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan ke khasan agama, lingkungan social, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
2.      Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
3.      Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, dan atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan tehnis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan atau pemerintah daerah.
5.      Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[2]
Secara lebih luas Michael W. Galbraith menjelaskan bahwa pendidikan berbasis masyarakat memiliki prinsip sebagi berikut:
1.      Self determination (menentukan sendiri)
Semua anggota masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk terlibat dalam menentukan kebutuhan masyarakat dan mengidentifikasi sumber-sumber masyarakat yang bisa untuk merumuskan kebutuhan itu.
2.      Self help (menolong diri sendiri)
Anggota masyarakat dilayani dengan baik ketika kemampuan mereka untuk menolong diri mereka sendiri telah didorong dan dikembangkan. Mereka menjadi bagian dari solusi dan membangun kemandirian yang lebih baik.
3.      Leadership development (pengembangan kepemimpinan)
Para pemimpin lokal harus dilatih dalam berbagai ketrampilan untuk memecahkan masalah, membuat keputusan, dan menolong diri mereka sendiri.
4.      Localization
Potensi terbesar untuk tingkat partisipasi masyarakat tinggi terjadi ketika masyarakat diberi kesempatan dalam pelayanan, program, dan kesempatan terlibat dekat dengan tempat masyarakat hidup.
5.      Integrated delivery of service (keterpaduan pemberian pelayanan)
Adanya hubungan antaragensi di masyarakat dan agen-agen yang menjalankan pelayanan publik dalam memenuhi tujuan.
6.      Reduce duplication of service (mengurangi duplikasi pelayanan)
Masyarakat seharusnya memanfaatkan secara penuh sumber-sumber fisik, keuangan, dan sumber daya manusia dalam lokalitas mereka dan mengoordinir usaha mereka tanpa duplikasi pelayanan.
7.      Accept diversity (menerima perbedaan)
Menghindari pemisahan masyarakat berdasarkan usia, pendapatan, kelas sosial, jenis kelamin, ras, etnis, agama.
8.      Institusional responsiveness (tanggung jawab kelembagaan)
Pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat yang berubah secara terus menerus adalah sebuah kewajiban dari lembaga.
9.      Life long learning (pembelajaran seumur hidup)
Kesempatan pembelajaran formal dan informal harus tersedia bagi anggota masyarakat untuk semua umur dan semua jenis latar belakang masyarakat.[3]
B.       Pengembangan Pendidikan Berbasis Masyarakat Pada Madrasah.
Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam, mulai didirikan dan berkembang di dunia Islam sejak sekitar abad ke-5 H atau abad ke 10-11 M. Pada saat itu Islam telah berkembang secara luas dalam berbagai macam ilmu pengetahuan, dengan berbagai macam ilmu aliran atau madzhab dan pemikirannya. Pembidangan ilmu pengetahuan tersebut, bukan hanya meliputi ilmu-ilmu yang berhubungan dengan Al-qur`an dan hadits, seperti ilmu-ilmu Al-qur`an, hadits, fiqh, ilmu kalam, maupun ilmu tasawuf, tetapi juga bidang-bidang filsafat, astronomi, kedokteran, matematika dan berbagai bidang ilmu-ilmu alam dan kemasyarakatan.[4]
Kemudian madrasah pun berkembang di Indonesia. Hal ini dilatar belakangi oleh beberapa hal, antara lain sebagai manifestasi dan realisasi pembaharuan sistem pendidikan Islam, usaha penyempurnaan terhadap sistem pendidikan yang lebih memungkinkan lulusannya memperoleh kesempatan yang sama dengan sekolah umum, dan adanya sikap mental pada sementara golongan umat Islam, khususnya santri.[5] Pada tahun 1910 didirikan madrasah school yang dalam perkembangannya menjadi diniyyah school yang hampir berkembang di seluruh Indonesia. Kemudian sekitar tahun 1950, pasca kemerdekaan, madrasah terbagi dalam jenjang-jenjang pendidikan, yaitu madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah.[6]
Selanjutnya perkembangan madrasah sejak pertengahan tahun 1970-an, jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Terutama sejak ditetapkan UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), posisi madrasah sejajar dengan sekolah umum. UUSPN No. 20 tahun 2003 lebih tegas lagi, bahwa madrasah adalahsekolah umum” sebagaimana sekolah umum lainnya. Serangkaian kebijakan pemerintah agaknya telah mengubah madrasah pada posisi yang sederajat dengan sekolah-sekolah umum, baik negeri maupun swata. Kedudukan yang bersifat legal formal sebagai wujud kebijakan pemerintah ini, satu sisi dapat mendongkrak status madrasah di mata madrasah dari sebagai lembaga pendidikan kelas dua meningkat sejajar dengan pendidikan umum.[7]
Dalam upaya pengembangan dan peningkatan mutu madrasah dalam hal kurikulum, selain kurikulum yang berlaku secara nasional, dalam kurikulum tahun 1994 juga telah diatur kurikulum yang bersifat lokal dan ciri khas. Kurikulum yang bersifat lokal ini pada dasarnya ditentukan sendiri oleh masing-masing lembaga pendidikan atau pihak-pihak lain yang terkait, dengan ketentuan sebagai berikut: “Madrasah dapat menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas madrasah yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional. Madrasah juga dapat menjabarkan dan menambah kajian dari mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat.[8]
Dalam hal tenaga kependidikan, di madrasah tidak terlalu muluk dengan kriteria dan standararisasi tenaga pendidik. Cukup dengan kepercayaan dari masyarakat bahwa orang tersebut memiliki kemampuan untuk mengajar, maka orang tersebutpun akan direkrut. Kebanyakan juga alumni dari madrasah tersebut. Yang juga menarik bahwa tenaga pengajar di madrasah dilandasi oleh pengabdian dan motif religius. Dan sering juga dibeberapa tempat hanya dibayar dengan padi tiap 1 tahun sekali. Dalam hal tujuan dari  lulusan madrasah, juga disesuaikan dengan keperluan di masyarakat.
 Sejalan dengan berbagai perkembangan dan perubahan paradigma dunia pendidikan saat ini, madrasah pun mengalami berbagai perubahan. Banyak faktor yang menyebabkannya. Keadaan sosial ekonomi masyarakat, pandangan keagamaan, motif sekulerisme, serta globalisasi, serta peran positif pemerintah disatu sisi menyebabkan dampak positif bagi madrasah yakni keberlangsungan madrasah semakin terjamin namun juga berdampak negatif yaitu perhatian masyarakat agak berkurang kepada madrasah, sehingga madrasah tergantung dengan bantuan pemerintah, oleh karena itu akhir-akhir ini kembali peran masyarakat tersebut digali melalui konsep Manajemen Berbasis Madrasah, dengan berbagai konsep tersebut Ketergantungan masyarakat madrasah terhadap pemerintah diharapkan berkurang, mengingat mayoritas madrasah memang milik masyarakat. Partisipasi masyarakat yang menjadi kekuatan madrasah selama ini harus menjadi prioritas untuk dibangun dan dikembangkan kembali.
 Madrasah juga tidak sekedar meramaikan pentas dunia pendidikan. Namun juga diharapkan menjadi pioner dengan berbagai konsep madrasah unggulan, madrasah program khusus, dan sebagainya.
 
PENUTUP
KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan, bahwa:
1.      Pendidikan berbasis masyarakat merupakan salah satu model pendidikan yang mempunyai prinsip “dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat”.
2.      Madrasah pada awalnya merupakan lembaga pendidikan yang semua konsep berada ditangan masyarakat
3.      Madrasah muncul dan berkembang di Indonesia dipicu oleh adanya keinginan merealisasikan pembaharuan pendidikan Islam di segala bidang.
  1. Madrasah dengan kesederhanaan, tumbuh kembang bersama masyarakat harus mampu berkontribusi lebih terhadap dunia pendidikan sehingga orang akan beranggapan bahwa  menyekolahkan anak di madrasah merupakan pilihan yang sangat rasional karena selain mendapatkan ilmu agama juga mendapatkan ilmu yag bersifat umum.
5.      Dalam mengembangkan pendidikan berbasis masyarakat, madrasah bisa menambahkan mata pelajaran yang sesuai dengan lingkungan dan kebutuhan, tanpa harus menyalahi kurikulum yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA

Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, Cet. ke-2, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996.
Khozin, Jejak-Jejak Pendidikan  Islam di Indonesia, Malang: Universitas Muhamadiyah Malang, 2006.
Rukiati, Ening K dan Hikmawati, Fenti, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia, 2006.
UU No.20 tentang SISDIKNAS.
Zubaedi, Pendidikan Berbasis Masyarakat Upaya Menawarkan Solusi Terhadap Berbagai Problem Sosial, Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2006.



[1] Zubaedi, Pendidikan Berbasis Masyarakat Upaya Menawarkan Solusi Terhadap Berbagai Problem Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2006), 131-132.
[2] UU No.20 tentang SISDIKNAS.
[3]Zubaedi, Pendidikan Berbasis Masyarakat Upaya Menawarkan Solusi Terhadap Berbagai Problem Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2006), 137-139.
[4] Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, Cet. ke-2,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996), 161.
[5] Ening K Rukiati dan Fenti Hikmawati, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Bandung: Pustaka Setia, 2006), 115.
[6] Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, Cet. ke-2,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996), 170.
[7] Khozin, Jejak-JejakPendidikan  Islam di Indonesia, (Malang: Universitas Muhamadiyah Malang, 2006), 111.
[8] Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, Cet. ke-2,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996),,197

Tidak ada komentar:

Posting Komentar