BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Aktifitas pendidikan Islam di Indonesia pada dasarnya
sudah berkembang sebelum Indonesia merdeka hingga sekarang ini. Hal ini dapat
dilihat dari fenomena pendidikan Islam yang diselenggarakan di pesantren,
madrasah, ataupun pendidikan Islam yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
tertentu, serta di media massa. Berkembang pesatnya pendidikan di Indonesia
telah banyak memunculkan paradigma terhadap pendidikan Islam sendiri, salah
satunya adalah munculnya paradigma pendidikan berbasis masyarakat yang
merupakan wujud dari demokratisasi pendidikan melalui perluasan pelayanan
pendidikan untuk kepentingan masyarakat. Lebih lanjut lagi, era desentralisasi
otonomi berdampak pada semakin terbukanya kebebasan bagi masyarakat untuk
merancang dan melaksanakan pendidikan sesuai kebutuhannya.
Dalam menghadapi cepatnya perkembangan tersebut yang
sudah tentu membawa perubahan, maka para pengembang pendidikan Islam untuk
selalu tanggap dalam menghadapi segala bentuk perubahan yang terjadi, terutama
dalam pengembangan pendidikan berbasis masyarakat di dalam masyarakat.
B.
Rumusan
Masalah.
Dari uraian di
atas, dapat diambil rumusan sebagai berikut:
1.
Apa yang
dimaksud dengan pendidikan berbasis masyarakat perspektif pendidikan Islam?
2.
Bagaimana
pengembangan pendidikan berbasis masyarakat pada madrasah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Pendidikan berbasis Masyarakat
Pendidikan berbasis masyarakat merupakan wujud dari
adanya demokratisasi pendidikan melalui perluasan pelayanan pendidikan untuk
kepentingan masyarakat. Secara konseptual, pendidikan berbasis masyarakat
adalah model penyelenggaraan pendidikan yang bertumpu pada prinsip “dari
masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat”. Pendidikan dari
masyarakat berarti pendidikan memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat.
Pendidikan oleh masyarakat berarti masyarakat ditempatkan sebagai subyek, bukan
obyek pendidikan. Sedangkan pendidikan untuk masyarakat berarti masyarakat
diikutsertakan dalam semua program yang dirancang untuk kebutuhan mereka.[1]
Dengan kata lain aktualisasi pendidikan nasional yang baru mengisyaratkan bahwa
tanggung jawab pendidikan tidak lagi dipikul oleh hanya pemerintah, tetapi juga
dibebankan kepada masyarakat, maksudnya adalah pemerintah dan masyarakat sama-sama
bertanggung jawab atas segala yang berkaitan dengan pendidikan dan memiliki
kepedulian yang sama tehadap mutu dan keberhasilan pendidikan, oleh karena itu
pendidikan berbasis masyarakat perlu untuk dilindungi dan dilestarikan dan di
kembangkan. Sedangkan pendidikan berbasis masyarakat itu adalah penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan kehasan agama, social, budaya, aspirasi dan potensi
masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari dan oleh dan untuk masyarakat.
Pendidikan berbasis masyarakat bekerja atas asumsi bahwa
stiap masyarakat secara fitrah telah dibekali potensi untuk mengatasi
masalahnya sendiri. Tujuan dari pendidikan berbasis masyarakat biasanya
mengarah pada isu-isu masyarakat yang khusus seperti pelatihan karir,
konsumerisme, perhatian terhadap lingkungan, pendidikan dasar, budaya, dan
sejarah etnis. Lebih lanjut lagi pemberlakuan pendidikan berbasis masyarakat telah diatur di dalam undang-undang
republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasinonal
bagian kedua telah mengisyaratkan bahwa pendidikan di Indonesia bukan hanya
tanggung jawab pemerintah tetapi juga msyarakat sebagai perwujudan dari
demokratisasi pendidikan sebagai mana bunyi UUD NO.20 TAHUN 2003 Sebagai
berikut: PENDIDIKAN
BERBASIS MASYARAKAT Pasal 55.
1.
Masyarakat berhak mendirikan
pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai
dengan ke khasan agama, lingkungan social, dan budaya untuk kepentingan
masyarakat.
2.
Penyelenggara pendidikan berbasis
masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum kurikulum dan evaluasi
pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional
pendidikan.
3.
Dana penyelenggaraan pendidikan
berbasis masyarakat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, dan
atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Lembaga pendidikan berbasis
masyarakat dapat memperoleh bantuan tehnis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata
dari pemerintah dan atau pemerintah daerah.
5.
Ketentuan mengenai peran serta
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[2]
Secara lebih
luas Michael W. Galbraith menjelaskan bahwa pendidikan berbasis masyarakat
memiliki prinsip sebagi berikut:
1.
Self
determination (menentukan sendiri)
Semua anggota masyarakat memiliki hak
dan tanggung jawab untuk terlibat dalam menentukan kebutuhan masyarakat dan
mengidentifikasi sumber-sumber masyarakat yang bisa untuk merumuskan kebutuhan
itu.
2.
Self help (menolong diri
sendiri)
Anggota masyarakat dilayani dengan baik
ketika kemampuan mereka untuk menolong diri mereka sendiri telah didorong dan
dikembangkan. Mereka menjadi bagian dari solusi dan membangun kemandirian yang
lebih baik.
3.
Leadership development (pengembangan
kepemimpinan)
Para pemimpin lokal harus dilatih dalam
berbagai ketrampilan untuk memecahkan masalah, membuat keputusan, dan menolong
diri mereka sendiri.
4.
Localization
Potensi terbesar untuk tingkat
partisipasi masyarakat tinggi terjadi ketika masyarakat diberi kesempatan dalam
pelayanan, program, dan kesempatan terlibat dekat dengan tempat masyarakat
hidup.
5.
Integrated
delivery of service (keterpaduan pemberian pelayanan)
Adanya hubungan antaragensi di
masyarakat dan agen-agen yang menjalankan pelayanan publik dalam memenuhi
tujuan.
6.
Reduce
duplication of service (mengurangi duplikasi pelayanan)
Masyarakat seharusnya memanfaatkan
secara penuh sumber-sumber fisik, keuangan, dan sumber daya manusia dalam
lokalitas mereka dan mengoordinir usaha mereka tanpa duplikasi pelayanan.
7.
Accept
diversity (menerima perbedaan)
Menghindari pemisahan masyarakat
berdasarkan usia, pendapatan, kelas sosial, jenis kelamin, ras, etnis, agama.
8.
Institusional
responsiveness (tanggung jawab kelembagaan)
Pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat
yang berubah secara terus menerus adalah sebuah kewajiban dari lembaga.
9.
Life long
learning (pembelajaran seumur hidup)
Kesempatan pembelajaran formal dan
informal harus tersedia bagi anggota masyarakat untuk semua umur dan semua
jenis latar belakang masyarakat.[3]
B.
Pengembangan
Pendidikan Berbasis Masyarakat Pada Madrasah.
Madrasah
sebagai lembaga pendidikan Islam, mulai didirikan dan berkembang di dunia Islam
sejak sekitar abad ke-5 H atau abad ke 10-11 M. Pada saat itu Islam telah
berkembang secara luas dalam berbagai macam ilmu pengetahuan, dengan berbagai
macam ilmu aliran atau madzhab dan pemikirannya. Pembidangan ilmu pengetahuan
tersebut, bukan hanya meliputi ilmu-ilmu yang berhubungan dengan Al-qur`an dan
hadits, seperti ilmu-ilmu Al-qur`an, hadits, fiqh, ilmu kalam, maupun ilmu
tasawuf, tetapi juga bidang-bidang filsafat, astronomi, kedokteran, matematika
dan berbagai bidang ilmu-ilmu alam dan kemasyarakatan.[4]
Kemudian
madrasah pun berkembang di Indonesia. Hal ini dilatar belakangi oleh beberapa
hal, antara lain sebagai manifestasi dan realisasi pembaharuan sistem
pendidikan Islam, usaha penyempurnaan terhadap sistem pendidikan yang lebih
memungkinkan lulusannya memperoleh kesempatan yang sama dengan sekolah umum,
dan adanya sikap mental pada sementara golongan umat Islam, khususnya santri.[5]
Pada tahun 1910 didirikan madrasah school yang dalam perkembangannya menjadi
diniyyah school yang hampir berkembang di seluruh Indonesia. Kemudian sekitar
tahun 1950, pasca kemerdekaan, madrasah terbagi dalam jenjang-jenjang
pendidikan, yaitu madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah.[6]
Selanjutnya perkembangan madrasah
sejak pertengahan tahun 1970-an, jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Terutama sejak ditetapkan UU No. 2
tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), posisi madrasah sejajar
dengan sekolah umum. UUSPN No. 20 tahun 2003 lebih tegas lagi, bahwa
madrasah adalah”sekolah umum” sebagaimana sekolah umum lainnya.
Serangkaian kebijakan pemerintah agaknya telah mengubah madrasah pada posisi
yang sederajat dengan sekolah-sekolah umum, baik negeri maupun swata. Kedudukan
yang bersifat legal formal sebagai wujud kebijakan pemerintah ini, satu sisi
dapat mendongkrak status madrasah di mata madrasah dari sebagai lembaga pendidikan kelas dua meningkat sejajar dengan pendidikan umum.[7]
Dalam upaya
pengembangan dan peningkatan mutu madrasah dalam hal kurikulum, selain
kurikulum yang berlaku secara nasional, dalam kurikulum tahun 1994 juga telah
diatur kurikulum yang bersifat lokal dan ciri khas. Kurikulum yang bersifat
lokal ini pada dasarnya ditentukan sendiri oleh masing-masing lembaga
pendidikan atau pihak-pihak lain yang terkait, dengan ketentuan sebagai
berikut: “Madrasah dapat menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan
lingkungan dan ciri khas madrasah yang bersangkutan dengan tidak mengurangi
kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan
pendidikan nasional. Madrasah juga dapat menjabarkan dan menambah kajian dari
mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat.[8]
Dalam hal
tenaga kependidikan, di madrasah tidak terlalu muluk dengan kriteria dan
standararisasi tenaga pendidik. Cukup dengan kepercayaan dari masyarakat bahwa
orang tersebut memiliki kemampuan untuk mengajar, maka orang tersebutpun akan
direkrut. Kebanyakan juga alumni dari madrasah tersebut. Yang juga menarik
bahwa tenaga pengajar di madrasah dilandasi oleh pengabdian dan motif religius.
Dan sering juga dibeberapa tempat hanya dibayar dengan padi tiap 1 tahun
sekali. Dalam hal tujuan dari lulusan madrasah, juga disesuaikan dengan
keperluan di masyarakat.
Sejalan dengan berbagai perkembangan dan
perubahan paradigma dunia pendidikan saat ini, madrasah pun mengalami berbagai
perubahan. Banyak faktor yang menyebabkannya. Keadaan sosial ekonomi
masyarakat, pandangan keagamaan, motif sekulerisme, serta globalisasi, serta
peran positif pemerintah disatu sisi menyebabkan dampak positif bagi madrasah
yakni keberlangsungan madrasah semakin terjamin namun juga berdampak negatif
yaitu perhatian masyarakat agak berkurang kepada madrasah, sehingga madrasah
tergantung dengan bantuan pemerintah, oleh karena itu akhir-akhir ini kembali
peran masyarakat tersebut digali melalui konsep Manajemen Berbasis Madrasah,
dengan berbagai konsep tersebut Ketergantungan masyarakat madrasah terhadap pemerintah
diharapkan berkurang, mengingat mayoritas madrasah memang milik masyarakat. Partisipasi masyarakat yang menjadi
kekuatan madrasah selama ini harus menjadi prioritas untuk dibangun dan
dikembangkan kembali.
Madrasah juga tidak sekedar meramaikan pentas
dunia pendidikan. Namun juga diharapkan menjadi pioner dengan berbagai konsep
madrasah unggulan, madrasah program khusus, dan sebagainya.
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan,
bahwa:
1.
Pendidikan
berbasis masyarakat merupakan salah satu model pendidikan yang mempunyai
prinsip “dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat”.
2.
Madrasah pada awalnya merupakan lembaga pendidikan yang
semua konsep berada ditangan masyarakat
3.
Madrasah muncul
dan berkembang di Indonesia dipicu oleh adanya keinginan merealisasikan
pembaharuan pendidikan Islam di segala bidang.
- Madrasah dengan kesederhanaan, tumbuh kembang bersama masyarakat harus mampu berkontribusi lebih terhadap dunia pendidikan sehingga orang akan beranggapan bahwa menyekolahkan anak di madrasah merupakan pilihan yang sangat rasional karena selain mendapatkan ilmu agama juga mendapatkan ilmu yag bersifat umum.
5.
Dalam
mengembangkan pendidikan berbasis masyarakat, madrasah bisa menambahkan mata
pelajaran yang sesuai dengan lingkungan dan kebutuhan, tanpa harus menyalahi
kurikulum yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah, Sejarah Pendidikan
Islam Di Indonesia, Cet. ke-2, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996.
Khozin, Jejak-Jejak Pendidikan Islam di Indonesia, Malang: Universitas Muhamadiyah
Malang, 2006.
Rukiati, Ening K dan Hikmawati, Fenti, Sejarah
Pendidikan Islam di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia, 2006.
UU No.20 tentang SISDIKNAS.
Zubaedi, Pendidikan Berbasis Masyarakat Upaya
Menawarkan Solusi Terhadap Berbagai Problem Sosial, Yogyakarta: Pustaka
Belajar, 2006.
[1] Zubaedi, Pendidikan Berbasis Masyarakat Upaya
Menawarkan Solusi Terhadap Berbagai Problem Sosial, (Yogyakarta: Pustaka
Belajar, 2006), 131-132.
[3]Zubaedi,
Pendidikan Berbasis Masyarakat Upaya Menawarkan Solusi Terhadap Berbagai
Problem Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2006), 137-139.
[4] Hasbullah, Sejarah Pendidikan
Islam Di Indonesia,
Cet. ke-2,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996), 161.
[5] Ening K Rukiati dan Fenti Hikmawati, Sejarah
Pendidikan Islam di Indonesia, (Bandung: Pustaka Setia, 2006), 115.
[6] Hasbullah, Sejarah Pendidikan
Islam Di Indonesia, Cet. ke-2,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996), 170.
[7] Khozin, Jejak-JejakPendidikan
Islam di Indonesia, (Malang: Universitas Muhamadiyah Malang, 2006), 111.
[8] Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia,
Cet. ke-2,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996),,197
Tidak ada komentar:
Posting Komentar