BENTUK IDEAL POLITIK NU UNTUK
INDONESIA
Oleh:
Imam Muddin
DAFTAR ISI
Bagian pertama:
- Latar Belakang Masalah................................................................................
- Rumusan Masalah.........................................................................................
Bagian kedua:
- Landasan Etik Politik Islam...........................................................................
- Konsep dasar politik dalam ASWAJA..........................................................
- Politik dalam NU...........................................................................................
- Fenomena politik NU yang suram.................................................................
- Upaya untuk mengembalikan iklim politik di dalam tubuh NU.........................................
·
Bentuk ideal peranan NU dalam kancah perpolitikan
tanah air................
Bagian ketiga:
- Penutup..........................................................................................................
- Daftar Pustaka................................................................................................
BAGIAN PERTAMA
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah.
Perjalanan yang melelahkan bangsa Indonesia ini,
selama berabad-abad untuk mengisi kemerdekaan ternyata sedang dihadapkan dengan
berbagai permasalahan yang krusial, seperti tingginya angka kemiskinan praktik
korupsi, mafia hukum, dan lain-lain. Permasalahan tersebut ternyata memberi
dampak terhadap pelapukan proses keadaban bangsa kita, terutama membangun
kesadaran yang berlandaskan pada moralitas. Tak heran, jika keadaban bangsa ini
sedang dipertaruhkan dengan himpitan persoalan sosial-ekonomi, politik, dan
agama.
Untuk itu NU sebagai salah satu organisasi Islam
terbesar di Indonesia ikut bertanggung jawab untuk memberikan kontribusinya
dalam mewujudkan cita-cita keadaban bangsa ini. Hal ini tidak lain karena NU dilahirkan
tidak hanya ditujukan kepada jamaahnya saja, namun lebih dari itu bagaimana NU
bisa memberikan sumbangsih kepada bangsa. Itu sebabnya NU telah berusaha ikut
serta dalam menawarkan jalan keadaban yang bisa diberikan kepada bangsa ini.
Pertama, NU telah merumuskan konsep mabadi’
khoiro ummat (prinsip dasar umat terbaik) yang didasarkan pada orientasi
moral sebagai perubahan sosial-ekonomi masyarakat. Pengukuhan moralitas
tersebut bertumpu pada as-shidq (kejujuran) dan al-amanah
(tanggung jawab).
Kedua, NU dalam ranah keagamaan telah berhasil
merumuskan gagasan dasar tentang tawassuth (moderat), tasamuh
(toleransi), tawazun (keseimbangan), dan i’tidal (keadilan).
Ketiga, NU telah mempelopori penerimaan dan
pengamalan pancasila sebagai asas bernegara dan bermasyarakat yang bisa
diterima oleh warga negara Indonesia yang majemuk. Atas dasar semua ini NU
wajib memelihara dan mempertahankan asas-asas dasar kenegaraan yang telah
dirumuskan oleh para pendahulu, melalui darah para syuhada’ dan tinta para
ulama’.
Dinamika NU di negara ini seperti sebuah perahu yang
mendayung diantara dua pulau, yaitu sebagai gerakan sosial dan aura politik
yang melekat padanya. Oleh karena itu, masa depan NU ditentukan kemampuannya
menggunakan biduk secara tepat di tengah gelombang politik nasional dan
tuntutan sosial sebagai konsekuensi gerakan sosial. Disamping itu NU dipandang
sebagai representasi Islam tradisionalis Indonesia.
Dengan ini, kami berupaya untuk mengoreksi dan merefleksikan
bagaimana peran ideal NU sebagai salah satu organisasi di Indonesia yang masih
sejalan dan senafas dengan prinsip-prinsip dasar Ahlussunnah Wal Jama’ah, yang
telah lama diamalkan dan diajarkan para (founding father) Jam’iyyah NU itu sendiri. dalam kancah perpolitikan
di negara ini.
B.
Rumusan
Masalah.
Dari penjabaran latar belakang masalah di atas, kami
mencoba menganalisa dalam beberapa sudut pandang untuk dijadikan rumusan
masalah, antara lain:
a.
Apa landasan politik Islam?
b.
Apa konsep dasar politik Sunni?
c.
Bagaimana karakteristik politik dalam tubuh NU?
d.
Apa penyebab iklim politik di NU yang suram?
e.
Bagaimana solusi untuk mengembalikan iklim politik
di NU pada bentuk semula?
f.
Bagaimana bentuk ideal peran NU dalam kancah politik di Indonesia?
BAGIAN KEDUA
PEMBAHASAN
A.
Landasan Etik
Politik Islam.
Islam dan
politik mempunyai keterkaitan yang sangat kuat, bila keduanya dipahami sebagai
sarana untuk menata kehidupan manusia. Islam tidak hanya dijadikan sebagai “kedok”
dan “alat legitimasi” terhadap kekuasaan. Politik yang hanya dipahami
secara parsial dengan mengenyampingkan pengertian yang lebih komprehensif
seperti itu, hanya akan mengaburkan makna dan menutup kontribusi Islam terhadap
dunia politik itu sendiri. Dengan demikian Islam perlu dijadikan sebagai sumber
inspirasi kultural dan kerangka paradigmatik yang bersifat dinamik dalam
pemikiran politik.[1]
Pemikiran
politik Islam sebagai hasil sistematisasi ajaran Islam dan tradisi-tradisi kaum
muslimin di bidang politik, muncul sejalan dengan kepesatan ekspansi Islam
keluar jazirah Arab. Hal ini menyebabkan problematika baru tentang cara
pengaturan negara, disamping konsekuensi logis munculnya kelompok-kelompok
kepentingan. Kelompok-kelompok ini, baik yang berbasis sosial budaya atau
sosial keagamaan tertentu merasa telah memberi kontribusi dalam proses jihad.[2]
Perbedaan
pemikiran politik dalam Islam ini tampaknya lebih disebabkan oleh perbedaan
dalam menafsirkan teks-teks normative agama, disamping perbedaan-perbedaan
sosial budaya yang melingkarinya. Perhatian utama Al-Qur’an adalah memberikan
landasan etik bagi terbangunnya sistem politik dilandasi oleh prinsip tegaknya
masyarakat yang adil dan bermoral.
Salah satu
yang menjadi isu paling kontroversial dalam sejarah pemikiran politik Islam
adalah masalah khilafah. Setelah nabi Muhammad wafat masyarakat Islam yang baru,
dihadapkan pada suatu krisis konstitusional mengenai prosedur pemilihan kepala
negara untuk menggantikan posisi Nabi Muhammad sebagai pemimpin komunitas
Islam. Hal itu terjadi karena di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak memberikan
ketentuan yang jelas tentang mekanisme, bentuk pemerintahan, dan lembaga
politik lainnya.
Dari sini
dapat dimengerti bahwa diamnya Al-Qur’an dalam masalah ini memberikan suatu
jaminan dan sengaja memberi peluang bagi umat Islam untuk melakukan
kajian-kajian dalam memformulasikan sistem politiknya sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. Oleh karena itu mengkaji pemikiran politik dan sistem ketatanegaraannya
dalam Islam harus diorientasikan pada upaya menerjemahkan cita-cita politik
Islam dengan cara membuat format dan sistem politik yang sesuai dengan etika
Al-Qur’an dan As-Sunnah.[3]
Populasi
komunitas muslim yang terbilang sangat luar biasa ini, menyebabkan banyak pihak
ingin melirik bahkan mengusik ketentraman dan keharmonisan para muslimin dalam
melaksanakan rutinitas kehidupannya. Sehingga lahir banyak pemikiran-pemikiran
baru yang seolah-olah ingin memperbaiki peradaban islam, namun pada hakikatnya
mereka berorientasi juga pada singgasana kekuasan yang dengan itu mereka bisa
menyalurkan konsep-konsep dan buah pemikiran mereka tentang islam itu sendiri.
Untuk
mengantisipasi itu semua, maka dibutuhkan landasan politik yang strategis dan
tentunya membawa maslahat kepada semua masyarakat muslim diseluruh dunia. Maka
dari itu dibutuhkan kajian-kajian tentang perpolitikan islam yang mendalam dan
menyeluruh demi tercapainya kesepakatan antar golongan-golongan dalam islam
dalam hal politik, agar energi yang terlalu besar dan sangat potensial dalam
tubuh islam ini, tidak terbuang percuma hanya dengan pertumpahan darah antar
saudara sendiri dengan dalih klaim kebenaran dari masing-masing pihak, hanya karena ingin mendapatkan
legitimasi kekuasaan politik demi kepentingan mereka sendiri dan menagacuhkan
esensi keberadaan islam yang telah diperjuangkan oleh baginda Nabi Muhammad.
B.
Konsep Dasar
Politik Dalam ASWAJA.
Secara
literal, Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah pengikut sunnah Nabi dan para
sahabat. Istilah ini pertama kali dipakai pada abad ke-2 hijriyyah. Menurut
sebuah hadist, pengikut Ahlussunnah Wal Jama’ah merupakan satu-satunya
“golongan yang selamat” (firqah an-najiyah) dari 73 golongan yang ada di dalam
Islam. Selama berabad-abad Ahlussunnah Wal Jama’ah telah menjadi sebuah
warisan historis yang telah pula memasuki arena politik. Sedangkan secara
konstektual, para pengikut Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah para pengikut
sunnah Nabi dan ijma’ ulama’.[4]
Prinsip umum
ajaran sosial politik Sunni adalah mengambil sikap tawasuth, tawazun,
ta’adul, dan tasamuh serta al-qiyam bi al-qadim as-shalih wa
al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah. Dengan prinsip ini sunni selalu mengambil
sikap akomodatif, toleran, dan menghindari sikap ekstrim dalam menghadapi
spektrum budaya apapun.
Dalam konteks
politik, sikap-sikap di atas dijadikan sebagai frame work dan kerangka
paradigmatik dalam setiap pemikiran dan tampilan politiknya. Dalam
pandangan Sunni mendirikan negara itu adalah wajib syar’i, karena
syariah tidak akan bisa ditegakkan tanpa ditopang oleh kekuasaan. Oleh karena
itu keberadaan kepala negara tidak hanya berfungsi menjamin keselamatan
warganya, tetapi untuk kelangsungan ajaran agama. Menurut Sunni negara adalah
perwujudan dari kepemimpinan kenabian yang berfungsi meneruskan misi kenabian,
yaitu memelihara agama dan mengatur pranata sosial. Kewajiban mendirikan negara
merupakan tanggung jawab kolektif seluruh ummat (fardu kifayah).
Menurut
al-Ghazali pada umumnya pemikir politik Sunni mencoba menguraikan relasi (hubungan)
agama dan negara dengan pola hubungan simbiosis mutualistik pada kerangka
hubungan yang saling bergantungan (interdependent). Model bangunan
pemikran politik Sunni seperti ini tentunya dilatar belakangi oleh banyak
faktor seperti sosial keagamaan, budaya, dan setting politik yang
melingkupi kehidupan para tokoh Sunni.[5]
Begitu
melegendanya paham Ahlussunnah Wal Jama’ah ini, telah menyebabkan banyak
pihak dalam islam yang menyandarkan paham keagamaanya maupun kebijakan
politiknya pada paham yang telah dianut mayoritas pemeluk islam tersebut.
Sehingga diperlukan kejelian dalam memilih dan mempertimbangkan setiap paham
yang membawa label Ahlussunnah Wal Jama’ah, tentunya dengan melakukan
diskusi-diskusi ilmiah yang beradab dan bertanggung jawab disertai referensi-referensi
yang lengkap dan kuat, agar konsep dasar pemerintahan islam yang rahmatan
lil alamin bisa benar-benar terwujud.
C.
Politik dalam
NU
Menurut K.H.
Sahal Mahfudh, di dalam NU dikenal ada 3 macam politik, yaitu politik
kenegaraan, kerakyatan, dan kekuasaan. Bagi NU, dari 3 macam politik itu,
politik kekuasaan (praktis) menempati kedudukan paling rendah. Pernyataan ini
implisit untuk mengingatkan para politisi NU yang sudah keluar dari khittah
1926.
Seiring
kompleksitas perkembangan politik Indonesia, perjalanan politik NU juga
berkembang. NU mulai bersentuhan dengan politik kenegaraan (kebangsaan),
terutama menjelang pasca kemerdekaan. Persentuhan ini merupakan pengaruh
gerakan nasionalisme di beberapa negara yang bergerak menuju kemerdekaan. Kontribusi
politik kenegaraan NU yang paling jelas adalah dukungan Wahid Hasyim, wakil NU
dalam PPKI, untuk tidak mencantumkan piagam Jakarta dalam dasar negara kita.[6]
Esensi
sebenarnya NU didirikan adalah bukan untuk tujuan politik kekuasaan, tetapi
politik (keagamaan) kerakyatan. Maka, bagi umat Islam Indonesia yang
menginginkan pelaksanaan praktik dan pemikiran keagamaannya dekat dengan
tradisi lokalnya, kehadiran NU dinilai memberi perlindungan. Bila ini bisa
disebut tindakan politik kerakyatan dalam pengertian luas, maka politik jenis
inilah yang patut disebut tingkatan politik tertinggi NU.
Dalam
politik kekuasaan keterlibatan pertama NU ditandai dengan dukungannya terhadap
pendirian Masyumi. Ketika menjadi organisasi penyangga Masyumi, tokoh-tokoh NU
terlibat perebutan kekuasaan, baik untuk jabatan dalam tubuh partai maupun di
luar partai (eksekutif). Politik kekuasaan masa ini diakhiri dengan perpecahan.
Keterlibatan paling pekat dengan politik kekuasaan, yaitu saat NU berdiri
sebagai partai politik (1952) pasca pecah dari Masyumi.[7]
Sebagai
organisasi besar yang telah lama berkiprah di kancah perpolitikan tanah air,
tidak ada salahnya jika NU memiliki wadah aspirasi politik bagi warganya untuk
menghindari perpecahan di dalam tubuh NU sendiri walaupun keterbukaan yang ada
di dalam tubuh NU daalam menyalurkan aspirasi politik warganya selama ini sudah
berjalan baik.[8]
Menurut
hemat kami, politik NU adalah politik kebangsaan, bukan politik kepentingan
sesaat. Sehingga tidak mencederai cita-cita luhur para pendiri NU itu sendiri
dan dapat ikut serta membangun masyarakat madani yang mempunyai jiwa
nasionalisme serta kepedulian sosial yang tinggi. Untuk mewujudkan itu semua
kekuasaan bukanlah jalan pintas yang harus ditempuh, namun pendekatan kultural
dan sikap merakyatnya organisasi NU bisa menjadi alternatif sekaligus
menumbuhkan kewibawaan tersendiri bagi NU. Tapi akhir-akhir ini agaknya NU
terjebak dalam situasi sangat dilematis dan krusial, dilain sisi NU ingin tidak
terlibat praktis dalam perpolitikan tapi di sisi lain syahwat politik para
tokoh NU sangat sulit dibendung, karena sepertinya jiwa politik dalam NU sudah
mendarah daging sehingga NU tidak bisa walaupun hanya sejenak untuk
meninggalkan kancah perpolitikan yang menawarkan kemanisan semu itu.
Sebenarnya,
jauh-jauh hari sebelum NU didirikan, titik-titik embrio kekuatan politik islam
tradisional dalam tubuh NU telah diproduksi oleh K.H. Wahab Hasbullah. Banyak
aktivitas gerakan yang dilakukan K.H Wahab Hasbullah dalam rangka mewujudkan
kekuatan ini. Hasilnya adalah tumbuh lembaga-lembaga dengan sebutan Nahdlatul
Tujjar, Nahdlatul Wathan, Subbanul Wathan, dan Tasfirul Afkar.
Kemudian
pada tahun 1945, NU mengeluarkan resolusi jihad yang membakar semangat
perjuangan para pembela Republik. Melalui wakilnya di PPKI, KH A. Wahid Hasyim,
NU menolak “Piagam Jakarta” demi persatuan bangsa. Kemudian pada era 50-an, NU
mengecam gerakan separatis berlabel agama seperti DI/TII di Jawa Barat,
PRRI/Permesta, maupun pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan yang ingin
memecah NKRI. Demi menjaga legitimasi pemerintahan dalam keadaan darurat, NU
pada tahun 1953 memberikan gelar kepada Soekarno dengan julukan waliyyul amri
al-dlaruri bi al-syaukah, sebuah pengakuan terhadap keabsahan kekuasaan
nasional dalam sudut pandang agama.[9]
Keterikatan
dan kedekatan NU dengan politik adalah seperti hubungan orang tua dan anak,
kita tidak bisa menafi’kan bahwa para pendiri NU adalah tokoh-tokoh politik
yang teramat cerdas dan brilian. Meskipun mereka tidak secara terang-terangan menggaungkan
suara politiknya, namun jelas sikap dan fatwa-fatwa mereka mengarah pada
berlangsungnya pemerintahan yang adil, sebab syariat tanpa ada pemerintahan
yang berlaku maka tidak akan terlaksana.
D. FENOMENA POLITIK NU YANG SURAM
Selepas
pemilu, 9 april 2009 refleksi layak dihadirkan untuk menjernihkan kembali alam
pikir waraga negara ini. kompetisi calon legislatif melahirkan konskuensi dan
ekspektasi. Pergeseran tanda dan makna menghiasi peta persaingan partai
politik. Dari hasil survei lembaga, partai demokrat melesat diurutan pertama
dengan perolehan suara yang sulit tertandingi. Diurutan kedua dan ketiga, PDIP,
dan partai Golkar saling mengintip untuk merebutkan ruang kuasa di kursi
parlemen. Partai di tingkat tengah didominasi oleh PKS dan PAN. Kedua partai
ini seakan bertengger dengan kaki aspirasi konstituen militan.
Justru yang
merosot tajam perolehan suaranya adalah partai dengan basis masa kaum
Nahdliyin. Dipentas nasional, PKB dan PPP berebut tempat diurutan enam dan
tujuh, jauh dari pencapaian pada pemilu 2004. Adapun PKNU gagal memenuhi target
yang ditetapkan KPU. Terbenamnya PKNU seakan menjadi tamparan keras bagi kiai
maupun aktivis partai ini. di beberapa daerah di jawa timur, PKNU masih
mendapat suara yang signifikan. Namun, perolehan ini tak mampu mendongkrak
posisi PKNU di klasemen pemilu 2009.[10]
Kegagalan
politik pada pemilu 2009 ini harus disikapi secara jernih dan mendalam oleh
warga nahdliyin serta pengurus NU. Jelas sekali merosotnya perolehan suara
partai-partai berbasis NU akan mempengaruhi gerak sosial politik warha nahdliyin
kedepan. Walaupun tidak menamakan diri sebagai partai dari NU, tetapi di PKB,
PPP, dn PKNU mayoritas dihuni warga nahdliyin. Kegagalan partai berbasis warga
nahdliyin pada pemilu 2009 merupakan gerbang yang membuka mata batin dan kesadaran tentang
makna perjuangan politik bagi jama’ah serta jam’iyyah. Selama ini yang
dirumuskan hanyalah sepenggal strategi perjuangan untuk mengayomi jama’ah.
Aspirasi warga nahdliyin belum sepenuhnya tersalurkan pada pilihan yang tepat.
Warga nahdliyin gamang melihat warna-warni partai dan bosan memandang partai
berbasis NU tunggang langgang mengejar ketertinggalan. Sebagai jam’iyyah, NU
seperti halnya kapal besar tanpa arah dan nahkoda.
Pada
momentum pasca pemilu legislatif ini, posisi NU sangat dilematis. Nasib
organisasi besar ini berbeda dengan pemilu 2004. Ketika itu ketua PBNU Hasyim
Muzadi berduet dengan Megawati bertarung di ajang pemilihan presiden. Biarpun
akhirnya kalah, tapi posisi NU masih diperhitungkan.
Kalau NU secara
tegas berpijak pada posisi politik yang tegas, citra, legitimasi dan aspirasi
warga nahdliyin akan diperhitungkan kembali. Apapun pilihan poltik yang
ditempuh, NU akan dipandang sebagai ormas yang paling berpengaruh, apabila
mampu menegaskan garis komando secara politik. Justru pada titik inilah perlu
adanya kesadaran dan pemikiran bersama untuk menghasilkan langkah politik
kearifan yang strategis.
NU dituntut
untuk menghadirkan cara pandang dan solusi yang selalu segar di setiap fase
zaman. Inilah tantangan NU dalam konteks jama’ah dan jam’iyyah.[11]
Sebagai
generasi muda NU, kami juga merasakan dan menyaksikan betapa merosotnya suara
politik NU pada kancah pemilu 2009 silam. Seperti tak berdaya sama sekali,
organisasi sebesar NU ini seolah hanya menjadi peserta partisipasi pesta
demokrasi yang digelar setiap lima tahunan itu bukan manjadi kandidat kuat yang
patut diperhitungkan oleh lawan-lawan politiknya.
Sungguh
sebuah tamparan keras bagi para pembesar NU yang selalu merasa nyaman dengan
kedudukannya, namun membutakan matanya terhadap realita yang ada, betapa NU
kini sudah semakin tidak dihargai dimasyarakat bukan karena jiwa sosialnya yang
sirna, tapi kegamangan dan keraguan para pembesar dalam menentukan sikap
politik NU, telah menciptakan paradigma baru, masyarakat nahdliyin merasa bahwa
kepemipinan NU tidak mempunyai wibawa lagi, disamping lahirnya
generasi-generasi liberal di tubuh NU yang seolah menjadi pahlawan di setiap
ada ketidaknyamanan penyaluran aspirasi
didalam institusi NU.
E. Upaya untuk mengembalikan iklim politik dalam
tubuh NU
Pergerakan
dan perjuangan politik kebangsaan NU harus berhadapan dengan ancaman-ancaman
yang saat ini menindas warga basis NU. Jika perhatian NU hanya dikerahkan pada
satu dimensi politik kekuasaan, Laode Ida berani memprediksi bahwa NU pada masa
depan hanya akan menjadi organsasi fungsional yang hanya membawa nilai-nilai
sejarah saja.
Melihat
fenomena yang demikian, maka pilar-pilar kekuatan politik kebangsaan NU perlu
direvitalisasi dan diorganisasi. PBNU harus melakukan tindakan progresif untuk
mengatasinya. PBNU harus bisa memanfaatkan pesantren sebagai perpanjangan
tangan PBNU dalam pemberdayaan komunitas NU. Oleh karena itu, peran pesantren
perlu direvitalisasi. Selain sebagai pusat pengembangan ilmu agama dan umum,
pesantren secara umum harus menjadi kekuatan pemberdayaan masyarakat dalam
segala bidang.[12]
Demikian
juga dengan semangat politik praktis NU. Orientasi praktisnya perlu
direvitalisasi. Selama ini, dinamika politik kekuasaan NU sebenarnya sangat
dinamis, namun dalam kenyataannya orientasinya belum jelas. Berdirinya PKB
semestinya ditujukan untuk mematangkan orientasi politik praktis NU. Mengingat,
NU merupakan organisasi yang sangat berpengalaman dalam politik praktis. PKB
seharusnya menjadi artikulasi pengalaman politik NU.
Pecahnya
konflik internal di dalam tubuh PKB, sebenarnya sangat disayangkan yang di
kemudian hari menyita perhatian dan menguras tenaga PKB untuk memikirkan dan
berjuang memberdayakan konstituennya, yang dalam hal ini adalah komunitas NU.
Untuk mengatasi hal tersebut, orientasi gerakan PKB harus berpijak pada
perjuangan membela komunitas NU. PKB harus kembali ke khittah 1998. Politisi NU
yang ada di PKB harus bisa duduk bersama untuk mengusung satu isu mengenai
ketertindasan dan keterbelakangan warga Nahdliyin. Lahirnya PKNU harus
dipandang positif, yakni sebagai mitra untuk memikirkan nasib bangsa, khususnya
warga NU. Antara PKNU dan PKB perlu berjalan beriringan. Keduanya bisa membagi
peranannya. Dan semuanya itu harus diorientasikan pada perbaikan nasib
komunitas NU. Untuk pencapaian kekuasaan parpol NU harus dimaksudkan agar dapat
memberikan kebijakan secara struktural di pemerintahan yang dapat melindungi
kepentingan bangsa Indonesia, terutama komunitas NU. Ini penting, sebab perjuangan
secara kultural di arus bawah tanpa merambah di arus atas dalam arti di parlemen atau kabinet pemerintahan sama
saja konyol. Jika NU tidak terlibat dalam politik praktis, akses untuk
memperjuangkan hak-hak rakyat yang berupa sumber-sumber daya yang dikuasai
negara akan tertutup. Namun demikian, jika parpol hanya sibuk dengan
kepentingan-kepentingan sesaat, maka eksistensi partai-partai politik NU akan
kehilangan peran vitalnya. Dan pada akhirnya yang akan tampak hanyalah
kerakusan dan keculasan dalam merebut kekuasaan, tanpa memikiran basis massa
konstituennya.[13]
Sudah
menjadi keharusan dan ketetapan setiap institusi entah itu pemerintahan,
organisasi atau yang lainya keberadaannya pasti akan mengalami pasang surut.
Hal itu di sebabkan bukan oleh kurangnya atau sedkitnya orang-orang yang loyal
terhadap sesuatu yang diikutinya, namun karena saling ingin menguasai apa-apa
yang telah diperjuangkan oleh semuanya ketika masih kecil, namun ketika sudah
tumbuh dan berkembang sesuatu yang dicitakan bersama, selalu dinodai dengan derasnya
ambisi untuk menjadi selalu terdepan yang tak dapat dibendung lagi.
Begitu juga
dengan NU, organisasi ini pada mulanya hanyalah mengusung jargon sosial
keagamaan yang telah ditanamkan kuat para pendirinya dan sempat memberikan
nafas sehat serta rasa nyaman bagi pemeluk islam di negri ini. tapi sudah
seperti cerita masa lampau saja yang tak kunjung dijadikan pelajaran oleh kaum
nahdliyin, desas desus perpecahan NU itu mulai tercium ketika sudah mulai
terjun di partai politik dan tanpa sadar telah mengenyampingkan aspek sosial
keagamaan yang telah membesarkan NU tersebut.
Bergelut
terus dalam hiruk pikuk perpolitikan pasti tidak akan bisa mengembalikan iklim
perpolitikan yang semakin memanas dan buas. Cobalah berfikir sejenak kenapa NU
yang dulu bisa berjalan dengan tegak sementara sekarang terseok-seok meski
masih telihat gagah. Suara kembali ke khittah mungkin terdengar tabu dan tidak
menjanjikan empuknya kursi kekuasaan seperti sekarang, namun juga tidak dapat
dipungkiri bahwa khittah adalah jalan yang tepat meski masih ada pro kontra
dalam memahami khittah itu sendiri.
Menurut
hemat kami, NU harus mampu menyatukan partai-partai politik yang lahir dari NU
itu sendiri dan memperjelas orientasinya. Dengan jalan mengumpulkan para tokoh-tokoh
partainya untuk diajak berdiskusi dan bermufakat bahwa yang dicari NU selama
ini bukanlah eksistensi namun esensi. Tentunya itu bukan hal yang mudah dan
rintangan pastilah siap menghadang, untuk itu diperlukan kebijakan memandang
disamping memilih dan memilah upaya untuk menyatukan itu.
Disamping
itu dibutuhkannya kesadaran bagi setiap anggota struktural dalam tubuh NU, agar
menghilangkan syahwat politik praktisnya yang hanya akan menyita waktu NU, untuk
berkecimpung dalam perebutan kekuasaan semata. Namun lebih dari itu, harus ditegakkan
dan dipertegas lagi dengan memposisikan politik kenegaraan dan kerakyatan di
atas politik praktis. Dengan demikian, NU akan bisa membawa kemaslahatan bagi
bangsa pada umumnya dan warga nahdliyin khususnya.
F.
Bentuk ideal
peranan NU dalam kancah perpolitikan tanah air.
Berbicara mengenai bentuk ideal politik dalam NU,
tentu tidak bisa lepas dari khittah NU sendiri. Sebab, khittah NU 1926 selama
ini sering dipahami sebagai proses depolitisasi NU struktural. NU dituntut
seratus persen kembali pada gerakan sosial kemasyarakatan tanpa sedikitpun masuk
dalam politik praktis. Padahal hal ini tidak mungkin terjadi. Sebab, pertama,
para elite NU suka berpolitik praktis. Ini memang dari sejarahnya, NU
dilahirkan tidak lepas dari politik kekuasaan. Jadi, memisahkan NU dengan
politik sama saja memutuskan NU dengan sejarahnya.
Kedua, NU merupakan satu-satunya organisasi yang memiliki basis massa
terbesar di Indonesia. Karena itu, NU memiliki daya tarik yang cukup kuat bagi
berbagai pihak politis. Mengaca pada sejarah, daripada massa itu dimanfaatkan
kelompok-kelompok politik selain NU, lebih baik kekuatan massa itu dimobilisasi
sendiri oleh NU. Ketika berfusi ke dalam Masyumi, NU hanya dimanfaatkan untuk
menjadi kantung-kantung suara, namun orang-orang NU dalam partai tersebut
selalu menuai kekecewaan karena selalu terpinggirkan.
Ketiga, NU kultural harus memiliki jalur politik secara resmi karena ketidak
mandirian politik warga NU. Warga NU yang pada umumnya adalah masyarakat awam,
tidak serta merta percaya diri untuk mengambil keputusan politik secara otonom
dan independen, kecuali bertanya terlebih dahulu kepada tokoh (kyai). Disini
peran politik NU juga sebagai pendidik politik yang mengajarkan kedewasaan
dalam berpolitik sesuai dengan ideologi NU yang telah ditetapkan founding
father NU.
Keempat, jika khittah NU dipahami sebagai tidak tahu menahunya NU secara
struktural terhadap politik masing-masing warganya, maka NU sendiri yang akan
mendapat kerugian. Sebab, kekuatan NU akan tersebar dalam banyak partai.
Kemudian kekuatan NU akan tercerai berai dan akan menjadi kecil. Sebab, dalam
partai-partai tersebut ideologi warga NU tidak akan utuh lagi, bahkan akan
tergerus oleh ideologi partai-partai politik yang diikutinya. Ini akan
menyebabkan menguapnya ideologi NU dan hilangnya militansi kader-kader NU dalam
perjuangan pembebasan.[14]
Oleh karena itu, dibutuhkan usaha-usaha untuk
mereformulasi Khittah NU 1926. Khittah 1926 harus dipahami sebagai strategi
politik yang digunakan Gus Dur ketika kondisi politik waktu itu tidak
memungkinkan NU untuk mengepakkan sayap dari alur politik praktis yang sangat
sempit. Ini langkah tepat Gus Dur yang lebih strategis untuk menghindari
kebuntuan gerakan pada waktu itu. Inilah langkah non-politis dari politik NU.
Selain itu Khittah NU 1926 juga harus dipahami
sebagai upaya mengembalikan dunia politik praktis sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dengan agenda besar politik kebangsaan yang digagas NU mulai sejak
awal. Artinya politik praktis NU harus menjadi perpanjangan tangan tujuan
politik kebangsaan NU dalam rangka pemberdayaan komunitas NU. Gerak politik
praktis tidak boleh keluar dari koridor agenda besar ini. Jika orientasi parpol
terlepas dari tujuan besar politik kebangsaan NU berarti parpol NU telah
mengingkari semangat khittahnya. Untuk itu, tujuan politik praktis juga
merupakan agenda untuk memberdayakan masyarakat dari segi ekonomi,
intelektualitas, spiritualitas, dan semangat nasionalisme sebagaimana tercermin
dalam pilar-pilar yang menjadi pendorong berdirinya NU.
Secara lebih fokus, saat ini khittah harus dipahami
sebagai upaya membela bangsa Indonesia, utamanya warga NU dari berbagai
ketertindasan. Khittah NU juga harus dipahami sebagai sikap konsisten terhadap
ajaran ASWAJA NU yang dirumuskan sebagai manhajul fikr yang tasamuh,
tawasuth, tawazun, dan ta’adul.[15]
Disamping itu pula, untuk menghentikan terjadinya tarik menarik dan perbedaan
interpretasi khittah maka diperlukan adanya pedoman berpolitik bagi warga NU sendiri. Pedoman tersebut dapat
dirumuskan menjadi sembilan rumusan politik NU yang telah disepakati pada
muktamar NU tahun 1989, sebagai berikut:[16]
1.
Berpolitik bagi NU mengandung arti keterlibatan
warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai
Pancasila dan UUD 1945.
2.
Politik bagi NU adalah politik kebangsaan dan menuju
integrasi bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung persatuan
dan kesatuan untuk mencapai cita-cita bersama.
3.
Politik bagi NU adalah pengembangan nilai-nilai
kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk
menyadari hak, kewajiban, dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan
bersama.
4.
Berpolitik bagi NU haruslah dilakukan dengan moral,
etika, dan budaya yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkeperimanusiaan yang
adil dan beradab, menjunjung tinggi persatuan Indonesia, berkebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
5.
Berpolitik bagi NU haruslah dilakukan dengan
kejujuran murni dan moral agama, konstitusional, adil sesuai dengan peraturan
dan norma-norma yang disepakati, serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah
dalam memecahkan masalah bersama.
6.
Berpolitik bagi NU dilakukan untuk memperoleh
konsensus nasional, dan dilakukan sesuai dengan akhlaqul karimah sebagai
pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah.
7.
Berpolitik bagi NU, dengan dalil apapun, tidak boleh
dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan.
8.
Perbedaan pandangan diantara aspirasi-aspirasi
politik warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadlu’,
dan saling menghargai satu sama lain sehingga di dalam berpolitik itu tetap
dijaga persatuan dan kesatuan di lingkungan NU.
9.
Berpolitik bagi NU menuntut adanya komunikasi
kemasyarakatan timbal balik dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim
yang memungkinkan perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan
mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana masyarakat untuk berserikat,
menyalurkan aspirasi serta berpartisipasi dalam pembangunan.
Mengkaji wacana tentang bentuk ideal peranan NU
dalam kancah politik tentunya bukan hal yang sulit, karena NU sudah pernah
merasakan bentuk paling idealnya yaitu ketika masih awal berdirinya dulu. Namun
yang dibicarakan sekarang adalah bentuk ideal dalam kancah politik pada saat
ini. sebuah tugas yang berat dan rumit jika harus menentukan bentuk paling
idealnya NU dalam kancah politik, namun bukan tidak mungkin bentuk ideal itu
bisa dicapai ketika semua elemen yang ada dalam diri NU mau bahu- membahu dan
berupaya bersama-sama berbuat sesuatu untuk mencapai bentuk ideal yang di
cita-citakan itu.
Tawaran politik kenegaraan dan kerakyatan adalah
tawaran yang patut di apresiasi dan di dalami lebih jauh, kemudian diamalkan
jika itu benar-benar bisa membawa manfaat. Jika dilihat dari sudut pandang
politik, politik kenegaraan dan kerakyatan adalah jalan keluar yang tepat serta
tidak membatasi para warga nahdliyin yang ingin tetap menyalurkan hasrat
politiknya, karena dalam kedua politik tersebut kita masih tetap bisa
berpolitik dengan memanfaatkan suara
rakyat serta jiwa nasionalisme untuk ikut serta berkontribusi dalam membawa
kemajuan bangsa dan negara indonesia tercinta ini.
Selain itu, sembilan pokok rumusan politik NU di
atas, bisa dijadikan sebuah acuan untuk mencari dan membentuk bentuk ideal
peranan NU di kancah politik pada masa-masa yang akan datang. Dengan cara
bersikap netral terhadap semua kekuatan partai politik. Meminjam istilahnya
Mathori Abdul Djalil, kecenderungan berpolitik seperti ini merupakan sikap
politik kultural dari NU, “Berpolitik secara kultural jauh lebih luas
jangkauannya ketimbang memagari diri dalam suatu partai politik tertentu.”
BAGIAN
KETIGA
PENUTUP
Sebagai catatan akhir karya tulis ini, sejenak marilah
kita merefleksi kembali bagaimana politik dalam tubuh NU sendiri, yang mencakup
tiga jenis politik, yaitu politik kenegaraan, kerakyatan, dan praktis. Dari
ketiga politik itu politik kenegaraan merupakan suatu hal yang harus
diprioritaskan terlebih dahulu, karena menilik sejarah berdirinya, NU merupakan
organisasi yang melahirkan tokoh-tokoh yang ikut andil dalam merumuskan
prinsip-prinsip dasar kenegaraan. Sebagai contoh kontribusi K.H. Wahid Hasyim yang menolak pencantuman
piagam Jakarta sebagai dasar negara.
Berdasarkan sejarah berdirinya NU, sudah seyogyanya
peranan NU yang paling ideal dalam kancah perpolitikan di Indonesia adalah
bersikap netral terhadap kekuatan politik-politik lainnya sembari menengok sejenak ke bawah
betapa warga nahdliyin yang menjadi sumber utama eksistensi NU seolah tak
mendapat perhatian sedikitpun dari para pembesarnya karena disibukkan dengan
keasyikan mereka dalam permainan politik praktis, maka dari itu kita tidak bisa
menganggap remeh politik kerakyatan yang apabila populasi masa sebesar itu tak
dihiraukan seruannya, maka jangan menyesal jika suatu saat mereka mencoba ber
eksperimen pada kelompok lain karena rasa kepercayaan mereka pada kepemimpinan
NU yang semakin memudar dan rasa bosan yang tak kunjung pulih. Wassalam.
DAFTAR
PUSTAKA
Asy’ari, Suaidi, Nalar Politik NU &
Muhammadiyah: Over Crossing Java Sentris, Yogyakarta: LkiS, 2009.
Kompas, Nahdlatul Ulama’ Dinamika
Ideologi dan Politik Kenegaraan, Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2010.
Rahman JM, Fathor, SARUNG &
DEMOKRASI Dari NU untuk Peradaban Keindonesiaan, Surabaya: Khalista, 2008.
Ridwan, Paradigma Politik NU Relasi
Sunni-NU dalam Pemikiran Politik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Sobary, Mohammad, NU dan Keindonesiaan,
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Ulum, Bahrul, “Bodohnya NU, APA NU
Dibodohi”, Yogyakarta: Ar-Ruzz Press, 2002.
[1] Ridwan, M. Ag, Paradigma
Politik NU Relasi Sunni-NU dalam Pemikiran Politik, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2004), 1-2.
[3] Ibid.
[4] Suaidi Asy’ari, MA, Ph. D, Nalar Politik
NU & Muhammadiyah: Over Crossing Java Sentris, (Yogyakarta: LkiS,
2009),102.
[5] Ridwan, M. Ag, ibid, 7-11.
[6] Kompas, Nahdlatul Ulama’ Dinamika
Ideologi dan Politik Kenegaraan, (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara,
2010), 3-5.
[8] Mohammad Sobary, NU dan Keindonesiaan,
(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010), 15-16.
[9] Fathor Rahman JM, SARUNG & DEMOKRASI
Dari NU untuk Peradaban Keindonesiaan, (Surabaya: Khalista, 2008), 69-70
[10] Kompas, ibid, 13-15.
[11] Ibid.
[12] Fathor Rahman JM, SARUNG
& DEMOKRASI Dari NU untuk Peradaban Keindonesiaan, (Surabaya: Khalista,
2008),74-75.
[13] Fathor Rahman JM, SARUNG
& DEMOKRASI Dari NU untuk Peradaban Keindonesiaan, (Surabaya: Khalista,
2008), 76-77.
[14] Ibid, 77-78.
[15] Ibid, 78-79.
[16] Bahrul Ulum, “Bodohnya NU, APA NU
Dibodohi”, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Press, 2002)?174-175.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar